Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Napi Kendalikan Narkoba

(YP/PS/YH/N-3)
15/1/2019 22:45
Lagi, Napi Kendalikan Narkoba
( ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan informasi lebih dalam atas kasus penangkapan kapal kayu pembawa 72 kg narkoba jenis sabu, di perairan Aceh, dini hari Selasa (25/1). BNN mengendus pengendali narkoba tersebu ialah napi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara.

“Ada lima tersangka yakni Ramli bin Arbi, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir, dan Metaliana,” ungkap Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, di Belawan, Medan, kemarin. Kelimanya ternyata masih memiliki ikatan keluarga yakni orangtua, anak, dan menantu.

Lebih runtut Arman menjelaskan, narkoba tersebut dipesan dari Thailand oleh tersangka bernama Ramli bin Arbi yang merupakan narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan. Dengan memanfaatkan jaringannya di luar negeri, narkoba tersebut kemudian diantar ke tengah laut dan dijemput menantunya, Muhammad Zubir, yang merupakan suami dari Metaliana.

Dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia, Muhammad Zubir lalu menjemput narkoba tersebut bersama dengan Saiful Bahri dan Muhammad Zakir. Setelah mereka tertangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Metaliana.
“Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan. Barang bukti narkoba dan kapal yang digunakan serta perlengkapan komunikasi lainnya diamankan di Pelabuhan Bea dan Cukai Belawan. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus,” tutur Arman.

Sebelumnya, jelas Arman, satuan tugas gabungan BNN serta Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 72 kg narkoba di perairan Lhoksukon, Aceh.

Penangkapan itu berawal dari kecurigaan Satgas BNN dan Bea Cukai saat menggelar patroli rutin di perairan laut Aceh. Mereka kemudian melakukan penangkapan karena menduga kapal dengan tiga anak buah kapal (ABK) di perairan Lhoksukon, Langsa, Aceh utara, itu membawa narkoba.

Dan ternyata benar, saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika sebanyak 72 bungkus di bawah kemudi. Terdiri dari 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi dengan berat total 72 kg. Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain berupa GPS dan alat navigasi, telepon seluler, dan telepon satelit.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, narkoba dibawa dari Malaysia dengan tujuan Aceh melalui laut. Di tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia, narkoba diserah-terimakan dari kapal ke kapal, lalu dibawa ke wilayah Aceh menggunakan kapal kayu.
Arman memastikan bahwa seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan seorang napi di LP Tanjung Gusta, Medan, bernama Ramli.

Dalam kesempatan lain, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, kemarin. Kapolres Padang Pariaman AKB Riski Nugroho, mengatakan penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkoba pertama di awal tahun ini.

Pelaku berinisial DRL, 36, dan RA, 27, ditangkap di rumah mereka di Korong Pasa Karambia Nagari Guguk, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman. Dari tangan kedua pelaku, didapati 14 paket kecil narkotika berjenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. (YP/PS/YH/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya