Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Impor Garam Izin Usaha akan Dicabut

(AS/N-1)
15/1/2019 04:45
Impor Garam Izin Usaha akan Dicabut
(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

PEMERINTAH Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengancam mencabut izin perluasan usaha garam milik CV Anugrah­ Sinar Laut karena tidak memenuhi janjinya menyerap garam petani dan lebih memilih melakukan impor garam dari Australia.

Pemantauan Media Indonesia, kemarin, tumpukan garam impor yang diperkirakan mencapai puluhan ton dibiarkan di areal persawahan dekat gudang garam di Juwana, Pati, dan hanya ditutup dengan terpal. Garam milik milik CV Anugrah Sinar Laut tersebut dikhawatirkan mengganggu sawah sekitarnya karena saat hujan rembasan air mengandung garam akan mengalir di areal persawahan sekitarnya meskipun telah dibatasi tanggul.

Tidak hanya penyimpanan puluhan ton garam, para petani dan perusahaan pengolahan­ garam lainnya juga resah akibat impor garam yang dilakukan perusahaan pengolahan garam tersebut karena harga garam di tingkat petani anjlok. “Banyak garam petani tidak terserap oleh pabrik pengolahan dengan alasan harga lebih mahal jika dibandingkan dengan garam impor. Jika terus begini kami merugi karena terpaksa menurunkan harga,” kata Suwandi, 46, petani garam di Juwana, Pati.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan meskipun telah mengeluarkan izin perluasan usaha pada Februari 2018, dengan kejadian ini akan ditinjau kembali izin tersebut. Sesuai izin yang dikeluarkan, lanjut Sugiyono, CV Anugrah Sinar Laut meningkatkan perluasan usaha dari 3.050 ton per tahun menjadi 200 ribu ton. Kenyataan dari rencana penyerapan garam petani sebanyak 200 ribu ton tidak terpenuhi, bahkan perusahaan ini malah mengimpor garam dari Australia sebanyak 35 ribu ton pada Desember 2018.

“Kami sudah panggil pengusaha dalam masalah ini, mereka beralasan impor lebih murah dan kualitas garam petani rendah hingga harus tiga kali proses pencucian,” kata Sugiyono. Namun, alasan itu tidak dapat ditoleransi, ujar Sugiyono, apalagi Pati merupakan penghasil garam terbesar di Jawa Tengah sehingga perusahaan pengolahan garam harus menyerap garam petani. Yang lebih utama, agar petani garam tidak merugi. “Jika investor pengolahan garam memilih impor, penyerapan garam petani terganggu,” tambahnya. Ulah pengusaha garam itu tidak bisa dibenarkan. (AS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya