Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terdesak Utang, Polisi Menculik Siswi SMP

(DY/SS/N-3)
15/1/2019 04:00
Terdesak Utang, Polisi Menculik Siswi SMP
(Ilustrasi--thinkstock)

POLISI berpangkat brigadir satu (briptu) berinisial AG terlibat dalam kasus penculikan siswi SMPN 5 Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. Anggota Kepolisian Resor Kotabaru yang sebelumnya sempat ditangkap dan melarikan diri itu kembali diringkus tim gabungan Polresta Banjarbaru, Polres Kotabaru, dan Brimob Polda Kalsel.

“Kasus ini ditangani Polresta Banjarbaru dan hari ini dijadwalkan ada keterangan resmi Kapolda,” kata Kepala Bagian Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Senin (14/1).

Informasi dihimpun Media Indonesia, tersangka melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polresta ­Banjarbaru pada Sabtu (12/1) petang. Petugas menangkapnya lagi pada Minggu (13/1) dini hari. Saat ditangkap, Briptu AG melawan dan terpaksa ditembak. Kini tersangka dirawat di RS Idaman Kota Banjarbaru.

Kepala Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Besar Kelana Jaya yang memimpin langsung pengejaran mengatakan pengejaran terjadi hingga wilayah pinggiran Kota Banjarbaru, tepatnya di Kelurahan Guntung ­Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
“Kasus ini masih kita dalami, sejauh ini belum diketahui motif penculikan siswi SMPN 5 Banjarbaru tersebut,” ujarnya.

Seperti ramai diberitakan, sebelumnya seorang siswi SMPN 5 Banjarbaru berinisial AN diculik pada Rabu (9/1) lalu. Penculik meminta uang tebusan Rp150 juta. Orangtua korban, warga Kelurahan Palam, Banjarbaru, tidak sanggup memenuhi tuntutan tersebut hingga akhirnya korban dilepaskan penculik.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terdesak utang dan melakukan penculikan tersebut,” ungkap salah satu penyidik.

Sementara itu, Polda ­Kalteng menggagalkan upaya perdagangan ilegal satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling dari Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Polisi juga menangkap PL, seorang pengumpul sisik trenggiling dan menyita barang bukti sebanyak 16,8 kg sisik trenggiling senilai Rp50 juta. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Kalteng.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Wadir Direskrimsus) Polda Kalteng AKB Teguh Widodo, Senin (14/1).

Terbongkarnya kasus itu berkat laporan dari masyarakat. Polisi langsung melakukan penyelidikan di Kecamat-an Perenggean dan berhasil mengamankan tersangka PL. Tersangka PL dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujarnya. (DY/SS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya