Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
JAKSA penuntut umum Titik Maryani SH tetap kukuh menyatakan terdakwa Iwan Adranacus, 41, selaku pengendara mobil Mercedes Benz AD 888 QQ telah sengaja membunuh pemotor Honda Beat Eko Prasetio, 28, dengan cara menabrak. Karenanya, jaksa menolak memenuhi desakan tim penasihat hukum yang menginginkan kliennya dibebaskan dari tuntutan hukum. Terdakwa pantas dituntut lima tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskan jaksa Titik, di PN Surakarta, kemarin saat membacakan replik sebagai tanggapan atas pleidoi atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukum yang diajukan pada Kamis (10/1).
Titik menyatakan prihatin dengan sikap terdakwa yang tidak merasa menyesal. Menganggap peristiwa yang terjadi sebagai kekhilafan yang memunculkan kecelakaan di jalan, berujung tewasnya korban. Jaksa juga sangat tidak sependapat dengan argumen hukum tim penasihat, yang tegas mengatakan dalam kasus terdakwa Iwan Adranacus itu sebagai kasus kelalaian, dengan menggarisbawahi yang terjadi sebagai serempetan, dan tewasnya korban Eko karena yang bersangkutan mengenakan helm secara tidak benar hingga terlepas dan kepala membentur aspal.
Pada bagian lain, jaksa juga sangat tidak sependapat jika tim penasihat hukum membandingkan kasus terdakwa Iwan Adranacus itu dengan kasus kecelakaan yang terjadi atas putera Hatta Rajasa dengan Ahmad Dhani, yakni keduanya hanya dikenai hukuman percobaan.
“Itu jelas pembelaan yang double standard. Padahal, kasus ini jelas sangat beda. Ini bukan kecelakaan, melainkan pembunuhan,” tandas Titik, yang menyebutkan tim penasihat hukum dalam pembelaan hanya berdasar saksi parsial yang tidak berada dalam persidangan, dan akan menyesatkan masyarakat.
Karena itu, lanjut jaksa Titik kepada majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, tetap memintakan agar terdakwa yang merupakan bos perusahaan cat Indaco itu agar dihukum lima tahun. Waktu lima tahun dipenjara diharapkan akan mampu menyadarkan terdakwa dari kesalahan dan berubah, serta setelah keluar diterima kembali oleh masyarakat.
Terkait dengan uang duka dan santunan yang diterima istri dan anak almarhum sebagai ahli waris dan pernyataan damai atau tidak menuntut dari istri almarhum bukan menghilangkan hukuman. Namun, hanya untuk meringankan hukum terdakwa. “Semua itu hanya meringankan hukum. Bukan menghilangkan hukuman. Hukum tetap hukum,” tandas jaksa.
Tim Penasihat Hukum yang dipimpin Pengacara Joko Haryadi SH akan mengajukan duplik pada Kamis (17/1). (WJ/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved