Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Sidang Penganiayaan di PN Ambon Berakhir Ricuh

Antara
10/1/2019 22:55
Sidang Penganiayaan di PN Ambon Berakhir Ricuh
(Ilustrasi--Thinkstock)

SIDANG kasus penganiayaan atas terdakwa Decky Tanasale alias Ade terhadap saksi korban Habel Amanopunyo berakhir ricuh akibat terjadi perkelahian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa di luar ruang persidangan.

Dari pantaun Antara di Ambon, Kamis (10/1), kericuhan bermula saat terdakwa Decky yang baru divonis satu bulan dan delapan hari penjara oleh majelis hakim keluar dari ruang persidangan.

Terdakwa maupun korban yang sama-sama didampingi puluhan anggota keluarga terlibat cekcok mulut di luar ruang sidang dan berujung
perkelahian hingga mengganggu proses persidangan di ruangan lain.

Juru bicara PN Ambon, Herry Setyobudi, yang dimintai konfirmasi mengatakan perkara tindak pidana umumkasus penganiayaan ini ditangani majelis hakim yang diketuai Syamsudin La Hasan dan didampingi Jimmy Wally serta Sofya Parerungan selaku hakim anggota.

Hanya saja, Sofyan Parerungan telah pindah ke PN lain sehingga posisinya digantikan Philip Panggalila sebagai hakim anggota.

"Kami tidak mengetahui apa penyebab kericuhan, karena masalahnya terjadi di luar ruang persidangan," ujarnya.

Namun, sejumlah pengunjung di luar ruang sidang mengatakan kericuhan itu dipicu tuntutan jaksa penuntut umum Kantor Cabang Kejari Ambon di Saparua, Leunard Tuanakotta kepada terdakwa hanya tiga bulan penjara dan majelis hakim menjatuhkan vonis satu bulan dan delapan hari penjara.

Terdakwa Decky Tanasale yang merupakan Raja (kepala desa) Leinitu, Kecamatan Nusalaut (Maluku Tengah), ini didakwa bersalah melakukan pemukulan terhadap korban Habel Amanupunyo akibat persoalan dana desa.

Dalam persidangan pekan lalu, salah satu keluarga korban juga berteriak histeris sampai pingsan karena memprotes tuntutan JPU yang
dinilai terlalu ringan.

Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap berupaya melerai terdakwa maupun korban bersama keluarga mereka, namun salah satu anak
korban bernama Hovin Amanupunyo sempat dipukuli oleh keluarga terdakwa.

Merasa tidak puas, terdakwa bersama keluarganya menuju Kantor Polsek Sirimau yang hanya bersebelahan jalan raya dengan Kantor PN Ambon untuk melaporkan aksi keributan tersebut. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya