Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BADAN Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran 25 kg lebih ganja yang siap dijual di Bali dan sekitarnya. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Dua pelaku bernama Kurniawan Risdianto (KR) dan Muh Haryono (MH), ditangkap di halaman parkir kantor jasa pengiriman JNE di Jl Danau Poso, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara keduanya menerima hasil kiriman tersebut dari daerah Sumatra.
Keduanya mengaku ganja tersebut dikendalikan seseorang yang tidak dikenalnya. Tugas mereka ialah menerima hasil pengiriman lalu mengedarkannya. Ganja tersebut ditaksir benilai Rp1 miliar lebih.
“Kita mengandaikan kalau satu orang menggunakan satu gram saja, maka ada 25.230 orang Bali dan sekitarnya yang terselamatkan dari pemakaian narkoba jenis ganja,” ujar Suastawan, kemarin. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (OL/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved