SATUAN Polisi Air (Polair) Polres Pangkajene Kepulauan berhasil menangkap empat orang komplotan perusak terumbu karang di sekitaran perairan Pangkajene Kepulauan (Pangkep).
Keempatnya adalah OL,31, ASR,18, RIZ,17, dan IBRA,29. Mereka ditangkap saat melakukan pencurian terumbu karang.
Kapolres Pangkep AKBP M Hidayat, Kamis (5/11), mengatakan penangkapan ini berawal saat Sat Polair yang dipimpin langsung Kasat Polair AKP Darwis melakukan patroli disekitar Kepualauan Pangkajene, Rabu (4/11).
Ketika berada di titik koordinat S 04. 49. 062, E 119. 14. 438 di Perairan Taka Batu Tappampang antara Pulau Sarappo Caddi dan Sarappo Lompo, Desa Mattiro Langi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulsel, Sat Polair mendapati sebuah perahu jolor berisikan tiga orang nelayan.
Setelah dilakukan interograsi, ternyata mereka sedang melakukan pengambilan terumbu karang. "Mereka mengaku sedang mencari koral. Dan seorang sedang menyelam mengambil batu karang hidup (coral)," lanjut AKBP Hidayat.
Saat ini Barang bukti berupa 23 bongkahan batu karang, sebuah kompresor, satu unit perahu motor, sebuah Palu dan sebuah Pahat yg digunakan untuk merusak/mencungkil terumbu karang telah diamankan di Kantor Sat Polair Polres Pangkajene Kepulauan dan untuk para pelaku di amankan di polres Pangkajene Kepulauan guna dilakukan proses hukum?.
Setelah diselidiki lebih lanjut, keempat pelaku mengaku telah melakukan pengambilan coral sejak setahun lalu. Mereka mencuri coral dengan menggunakan alat berupa palu dan betel. Coral Batu karang hias tersebut dibetel dan dipatahkan, kemudian dibawa ke atas perahu kapal. Setiap kali pengambilan coral, mereka membawa coral dengan satu gabus besar.
Menurut pengakuan para pelaku, batu karang tersebut rencananya akan dijual kepada Amir,25, yang berada di Makassar. Nantinya terumbu karang tersebut akan dijual seharga Rp2.000 /buah/karang.
Akibat pelanggaran tersebut, keempat orang ini bisa dikenai pasal undang-undang Nomir 27 tahun 2007 BAB XVII pasal 73, tentang pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Mereka bisa dijerat hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Pokoknya kita akan tindak tegas para perusak lautab dan perbaiki kerusakan laut," tandas Hidayat.(Q-1)