Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pakar Forensik Digital UII Siap Bantu Baiq Nuril

Agus Utantoro
21/11/2018 14:05
Pakar Forensik Digital UII Siap Bantu Baiq Nuril
(MI/Agus Utantoro)

PAKAR Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, menegaskan tindakan Baiq Nuril Maknun yang menyerahkan 
ponselnya kepada orang lain dalam konteks UU ITE tidak dapat diartikan sebagai perbuatan mendistribusikan ataupun mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya.

Dalam konteks UU ITE, katanya, 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diaksesnya' adalah pekerjaan yang dilakukan melalui bantuan sistem elektronik. 

"Menyerahkan ponsel miliknya (Baiq) kepada orang lain (Imam Mudawin) tidak dapat dimaknai sebagai mendistribusikan, mentransimisikan dan membuat dapat diaksesny6a. Karena proses itu bersifat fisik dan tidak melibatkan sistem elektronik," kata Yudi di kampus Magister Teknik Informatika Fakultas Teknologi Industri UII, Yogyakarta, Rabu (21/11).

Menurut dia, dari pemetaan kejadian justru Imam Mudawin yang lebih tepat sebagai orang yang telah mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses dibanding dengan perbuatan Baiq Nuril Maknun itu sendiri.

"Karena faktanya sampai ponsel itu diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, isi rekaman itu tidak diketahui oleh publik. Namun sayangnya Imam Mudawin hanya berstatus sebagai saksi," katanya.

 

Baca juga: Dukung Baiq Nuril Perjuangkan Keadilan

 

Dosen Magister Teknik Informatika UII itu menambahkan, secara gamblang sebagaimana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017.PN.MTR secara fakta sebenarnya telah menjelaskan bahwa tidak ada aktivitas Baiq Nuril Maknun mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bermuatan kesusilaan yang dilakukan oleh Baiwq Nuril Maknun. 

"Tersebarnya rekaman tersebut dilakukan oleh pihak lain dari luar kendali Baiq Nuril Maknun itu sendiri," katanya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Pusat Studi Forensika Digital UII, ujarnya, sangat dapat dipahami jika kemudian Majelis Hakim PN Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berketetapan membebaskan Baiq Nuril Maknun.

Ia kemudian mendukung upaya hukum lanjutan yang masih dapat dilakukan oleh Baiq Nuril yakni Peninjauan Kembali atau PK.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia ini menyarankan, tim Penasihat Hukum yang mendampingi Baiq Nuril Maknun  untuk mempelajari lebih cermat lagi salinan putusan baik di tingkat pengadilan negeri maupun kasasi Mahkamah Agung. Pihaknya akan memetakan kembali barang bukti, alat bukti serta fakta-fakta persidangan untuk 
mendapatkan kemungkinan adanya potensi kekhilafan hakim dalam memutus perkara maupun ditemukannya bukti baru yang belum terungkap.

"Sebagai lembaga akademis, Pusat Studi Forensikan Digital UII terbuka untuk dilibatkan dalam proses untuk mempersiapkan PK melalui kajian yang relevan untuk mengkaji ditemukannya fakta atau bukti baru yang dapat dijadikan materi untuk pengajuan PK."

Yudi menduga, dalam proses pidana yang dijalani Baiq Nuril selama ini  tidak melibatkan ahli forensika digital. 

"Kalaupun ada, pasti sudah babak akhir," katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya