Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Ribuan Tenaga Honorer di Cianjur Bertolak ke Jakarta

Benny Bastiandy
30/10/2018 13:05
Ribuan Tenaga Honorer di Cianjur Bertolak ke Jakarta
(Ilustrasi)

SEKITAR 1.300 tenaga honorer kategori 2 (K2) dan non-K2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bertolak ke Jakarta, Senin (28/10) malam. Mereka akan berkumpul dengan tenaga honorer lainnya dari seluruh Indonesia dengan tujuan berdemonstrasi di Istana Presiden.

"Ini berdasarkan instruksi dari ketua umum forum honorer pusat. Seluruh honorer K2 se-Indonesia berkumpul di Istana," kata koordinator aksi, Faisal, sesaat sebelum bertolak ke Jakarta, Senin (28/10) malam.

Keberangkatan mereka ke Jakarta menggunakan sekitar 23 unit bus. Guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Warungkondang itu menyebutkan tuntutan dalam aksi demo di Jakarta meminta Presiden RI, Joko Widodo, menerbitkan Keputusan Presiden terhadap pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

"Tetap menuntut Presiden mengeluarkan Keppres segera mengangkat honorer K2 menjadi PNS tanpa dibatasi usia ataupun melalui testing," tegas Faisal.

Dalam beberapa aksi demo tenaga honorer di Kabupaten Cianjur, tuntutannya meminta agar Bupati Cianjur juga mengeluarkan SK sebagai legalitas kepastian kepada mereka. Namun Faisal mengatakan, khusus tenaga honorer pendidikan, acuannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017.

"Jadi, kepala daerah atau kepala dinas dalam peraturan menteri, honorer K2 atau non-K2 yang dibiayai BOS (bantuan operasional siswa), harus mempunyai surat keterangan dari kepala daerah. Cuma kendalanya waktu itu baru ST (surat tugas). Selama ini saya lihat mereka (kepala daerah dan kepala dinas) sudah bekerja. Cuma yang namanya SK itu perlu dikaji orang-orang hukum, apakah nanti ini akan berbenturan dengan PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil," jelas dia.

Dalam PP tersebut, kata dia, cukup memberatkan karena pemerintah daerah tidak diperkenankan mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Menurut Faisal, secara umum SK bagi para tenaga honorer pendidikan sudah tidak ada masalah berarti karena mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Namun yang tenaga honorer di OPD lain tidak ada acuan dasar hukumnya, seperti di Dinas Perhubungan, tidak ada Peraturan Menteri Perhubungan yang mengaturnya," ujar dia.

Faisal mengatakan jika nanti tuntutan tak terpenuhi, para tenaga honorer tetap akan istiqomah. Ia menyerahkankan sepenuhnya kepada Allah SWT.

"Langkah kami tetap kun fayakun. Kalau memang Allah SWT sudah menakdirkan kami jadi PNS, alhamdulillah. Solusi lainnya jadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga alhamdulillah asal gaji bisa setara PNS. Kami hanya menuntut usia tak dibatasi dan tak ada tes untuk honorer K2," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya