Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
TAHUN depan upah minimum provinsi (UMP) di Sumatra Selatan dipastikan naik 8,3% atau setara Rp2.804.453. Sebelumnya, UMP Sumsel Rp2.595.995. “Sudah difinalkan bersama dewan pengupahan jika besaran UMP tahun depan naik 8,03%,” kata Kepala Disnakertrans Sumsel, Koimudin, Kamis (25/10).
Ia mengatakan, penetapan tersebut juga sudah sesuai dengan petunjuk formula perhitungan dari pemerintah pusat. Salah satunya berdasarkan besaran inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL). “Hasil perhitungan tersebut sudah kami ajukan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diteruskan menjadi surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel,” katanya.
SK tersebut, kata dia, nantinya menjadikan rujukan bagi pemerintah dan dewan pengupahan di kabupaten/kota dalam menentukan besaran upah di wilayah masing-masing. “Mungkin paling lama dalam satu dua hari ini SK-nya sudah ditandatangani gubernur,” ungkapnya.
Koimudin mengatakan, jika ada perusahaan atau pemberi kerja yang keberatan atas penetapan besaran UMP ini, bisa melampirkan surat pernyataan penangguhan upah kepada dewan pengupahan setempat. Surat tersebut harus dibuktikan melalui kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. “Pernyataan penangguhan upah itu hanya berlaku paling lama enam bulan. Setelah itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Jika kedapatan dan terbukti tidak memberlakukan upah sesuai dengan UMP, ia menegaskan akan ada ancaman pidana hingga denda sesuai dengan peraturan.
Senada, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, memastikan adanya kenaikan UMK sebesar 8,03%. Kendati demikian, Pemprov Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2019.
Sementara itu, di Pemprov Bangka Belitung, Wakil Gubernur Abdul Fatah mengatakan pihaknya sudah melakukan perhitungan kenaikan UMP 2019. Diperkirakan kenaikan UMP sesuai dengan arahan Kemenaker sebesar 8,03% sebab hitungannya sesuai dengan aturan yang berlaku. (DW/LN/RF/BB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved