Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH warga Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/10).
Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi pembuatan atau pembukaan jalan sepanjang 4,7 kilometer dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tahun 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Sungai Penuh. Padahal wilayah tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara atau Hutan Produktif Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M).
Selain dugaan tindak pidana korupsi, Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tanpa diolah dengan baik. Celakanya TPA tersebut tidak dilengkapi Amdal.
"Hari ini, kami datang ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Sungai Penuh. Alhamdulillah laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan," ujar Yosnesbar, perwakilan warga Kota Sungai Penuh di Gedung KPK.
Menurut dia, munculnya dugaan korupsi itu berawal dari pembuatan TPA yang menyalahi aturan. Sebab lahan yang mereka gunakan merupakan Kawasan Hutan Produksi Renah Kayu Embun dan jika ingin digunakan harus mendapat persetujuan dan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Jangan kan Amdal, izin dari KLHK saja tidak ada. Dari awal mereka sudah salah," terangnya.
Asmardi, warga lainnya menambahan, sampah yang dibuang ke TPA perharinya mencapai 30 truk kendaraan. Celakanya sampah tersebut dibuang dengan cara ditimbun sehingga merusak dan mencemarkan lingkungan. "Pembuangan sampah sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Warga marah dan kesal karena berpengaruh terhadap air yang mereka gunakan sehari-hari," ungkapnya.
Soal pelanggaran izin penggelolaan hutan, kata Asmardi pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Menteri KLHK Siti Nurbaya beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Sungai Penuh. Sayangnya laporan tersebut sampai saat ini belum juga mendapat respon. "Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Kejari Sungai Penuh namun lagi-lagi belum mendapat respon," tandasnya.
Asmardi berharap kasus dugaan korupsi dan dugaan pencemaran lingkungan melalui kegiatan pembuangan sampah di Hutan Produksi Renah Kayu Embun ini dapat dipelajari dan diselidiki KPK ketika instansi lain termasuk penegak hukum tidak melakukannya. "Harapan kami satu satunya hanya KPK. Kami mohon mereka (KPK) turun tangan dan melihat langsung bagaimana kondisi disana," tambahnya. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved