Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PARA penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta memprotes penerimaan CPNS di daerah ini yang dianggap melanggar ketentuan perundangan.
Komisioner Komisi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas DIY, Winarta, Kamis (11/10) mengatakan setidaknya menurrut undang undang yang berlaku, UU No.8/2016, ada dua hal yang dilanggar dalam penerimaan CPNS di DIY ini khususnya terkait dengan penyandang disabilitas.
Ia mengemukakan, pada penerimaan CPNS di DIY ini, baik yang dilakukan oleh Pemprov DIY maupun Pemkab/Pemkot se DIY, kesemuanya hanya memberikan kuota di bawah dua persen. Padahal, katanya, ketentuan di UU no.8/2016 harusnya minimal dua persen.
"Bahkan, kuota untuk penyandang disabilitas pada penerimaan CPNS di Gunungkidul hanya 0,83%. Dari 484 formasi, hanya empat formasi saja yang dapat dimasuki penyandang disabilitas," katanya.
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, secara keselurunan dibuka 3.182 formasi dan yang tersedia untuk penyandang disabilitas hanya 35 formasi atau sekitar 1,11%.
Secara rinci, Winarta menambahkan, untuk penerimaan yang dilakukan Pemprov DIY sebanyak 766 formasi, lowongan yang tersedia untuk penyandang disabilitas hanya 8 formasi atau 1,04%. Kemudian Kabupaten Sleman dari 628 formasi, yang tersedia bagi penyandang disabilitas hanya tujuh formasi (1,12%). Selanjutnya, Kota Yogyakarta dari 356 formasi yang tersedia, yang disediakan untuk penyandang disabilitas sebanyak 6 formasi atau 1,69%.
"Bantul dari 565 formasi, yang dibuka untuk penyandang disabilitas sebanyak enam formasi (1,06%), Kulonprogo dari 383 formasi yang disediakan untukl penyandang disabilitas sebanyak empat formasi (1,04%)," ulasnya.
Ditambahkan, pada penerimaan ini, masih ditentukan pula ragam disabilitas yang boleh mendaftar.
"Padahal sesuai dengan undang undang yang ada, hak pekerjaan dilakukan tanpa diskriminasi. Sehingga penerimaan CPNS pun pun seharusnya tidak dibatasi ragam disabilitasnya," katanya.
Menurut Winarta, dalam persyaratan penerimaan CPNS di DIY ini, untuk formasi di Pemprov DIY persyaratkan adalah penyandang disabilitas fisik, tidak untuk tuna netra, tuli dan disabilitas intelektual.
"Hal yang sama juga dipersyaratkan pada penerimaan CPNS di Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo," jelasnya.
Khusus untuk Kabupaten Bantul, dipersyaratkan pula tidak berkursi roda.
"Semestinya tidak ada pembatasan ini," tegasnya.
Permasalahan lainnya, tambahnyaproses penerimaan CPNS ini belum mempertimbangkan pentingnya kebijakan aformasi serta belum melakukan pemetaan situasi penyandang disabilitas sebagai pertimbangan dalam menentukan syarat atau kualifikasi bagi penyandang disabilitas.
Sementara Ketua Umum Penyandang Disabilitas DIY Ujang Kamaludin menambahkan DIY perlu segera memperbaikinya, agar para penyandang disabilitas ini juga mendapat kesempatan yang sama.
Menurut dia dengan adanya kebijakan yang diskriminatif itu, banyak penyandang disabilitas yang gagal mendaftar. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved