Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polisi Terus Buru Penyebar Hoaks Gempa Bumi

Ferdian Ananda Majni
04/10/2018 09:10
Polisi Terus Buru Penyebar Hoaks Gempa Bumi
(MI/Bary Fathahilah)

POLISI terus memburu para pembuat atau penyebar hoaks gempa yang meresahkan masyarakat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan berita-berita hoaks gempa membuat masyarakat gelisah hingga ketakutan.

Direktorat Siber Bareskrim Polri, kata dia, menyelidiki dan menemukan 14 akun dan menangkap 4 orang. “Kita lakukan pengamanan paksa kepada empat orang yang pertama EW ditangkap di Kabupaten Lombok Timur, NTB, pada 28 September, kemudian JA di Batam pada 30 September, kemudian yang ketiga UUF ditangkap di Sidoarjo pada 2 Oktober kemaren, dan satu lagi pada 2 Oktober juga BK di Manado,” kata Setyo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta,  Rabu (3/10).

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait motif penyebaran berita hoaks itu. “Yang jelas, mereka menyebarluaskan berita bohong sehingga menyebabkan masyarakat takut, menyebabkan masyarakat gelisah, dan merugikan sampai membatalkan pesawat serta macam-macam secara ekonomi.  Kalau motifnya, nanti penyidik yang dalami,” terangnya.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada. Jika menemukan berita atau pesan hoaks, lanjutnya, segera mungkin melakukan verifikasi atau menghapus dengan tidak menyebarnya.

“Yang pasti soal gempa sudah dinyatakan oleh rekan-rekan dari BMKG (Badan Meteorologi dan Geofisika) dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) tidak ada satu ahli pun yang bisa memprediksi kapan akan terjadi. Masyarakat tidak perlu waswas, takut dan gelisah dengan berita yang beredar,”pungkasnya.


Gempa besar di Jawa

Subdit Cyber Crime Polda Jawa Timur mengakui telah menangkap satu orang tersangka penyebar informasi hoaks tentang akan terjadinya gempa berskala besar di Pulau Jawa yang merupakan susulan dari gempa di Palu, Sulawesi Tengah, 28 September 2018.

“Tim kami melakukan penangkapan terkait kasus berita hoaks. Ini merupakan perintah langsung dari Presiden karena banyaknya penyebaran berita hoaks pascagempa di Palu. Berita itu disebarkan oleh inisial UUF,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Kantor Polda Jatim, Surabaya, Rabu (3/10).

Luki menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Krian, Sidoarjo, melalui akun Facebook bernama Uril Unique Febrian menyebarkan informasi hoaks yang menyatakan, berdasarkan perkiraan BMKG, Pulau Jawa akan diguncang gempa dahsyat.

Pada gempa dahsyat itu, tulis UUF dalam akun Facebook-nya, yang akan sangat merasakan akibatnya ialah Jakarta yang bisa merasakan guncangan hingga 8,9 SR. Namun, hingga saat ini motif tersangka dalam menyebarkan berita hoaks itu masih didalami.

“Ini masih dalam proses. Tim siber patroli akan terus mencari berita-berita hoaks yang saat ini marak,” ujarnya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Agus Santoso, menjelaskan tersangka melanggar UU No 1 Tahun 1946 (lihat grafi k). Ancaman hukumannya ialah dua tahun.

“Ancaman hukumannya dua tahun, jadi tidak kita lakukan penahanan,” kata dia.  Agus juga menyatakan bahwa polisi tidak hanya berhenti sampai kepada tersangka. Tim akan terus melakukan patroli siber untuk mengamati konten-konten hoaks yang dirasa mengganggu kenyamanan masyarakat. (Ant/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya