Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BNN Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Arnoldus Dhae
03/10/2018 14:10
BNN Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba
(MI/RAMDANI)

BADAN Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba di halaman Kantor BNNP Bali, Kreneng, Denpasar, Rabu (3/10). 

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Arta mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di insenirator langsung di hadapan tersangka dan undangan yang hadir. 

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti Narkotika yang terdiri dari ganja 7 kilogram, sabu seberat 543,7 gram netto, dan ekstasi 68 butir," ujarnya. 

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain unsur kejaksaan negeri, unsur pengadilan negeri, Polda Bali, BPOM, Bendesa Adat dan beberapa elemen terkait lainnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimunahkan pertama ganja berasal dari penyerahan Lion Parcel di Jl Diponegoro Denpasar. Ganja ini adalah kiriman dari Sumatra. Kemudian ditindaklanjuti oleh Lion Parcel dan dikirim ke alamat sebagaimana yang tertuju dalam barang kiriman. 

Ketika pegawai Lion Parcel itu mendatangi alamat yang tertera dalam paket kiriman, si penerima tidak berada di lokasi. Pegawai Lion Parcel itu membawa pulang barang haram itu ke kantornya di Pegog Sesetan. Kemudian ditunggu tetapi tidak ada yang mengambil. 

Kemudian petugas menghubungi orang yag bersangkutan, tetapi dijawab jika barang itu bukan miliknya dan diminta untuk menghubungi alamat pengirim. 

"Pegawai Lion Parcel merasa curiga, lalu menghubungi pihak BNNP Bali. Setelah melakukan penyelidikan, lalu dibuka, diketahui jika barang itu adalah ganja. Lalu diamankan di Kantor BNNP Bali. Setelah dilakukan penetapan, barang tersebut dimusnahkan," ujarnya.

Selain itu, untuk sabu dan ekstasi, adalah barang sitaan dari tersangka I Nyoman Mahardika, 31. Pelaku berasal dari Banjar Angunan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung. Ia ditangkap pada Minggu 2 September 2018 pukul 18.00 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan Pantai Padanggalak, Kesiman Denpasar Timur. 

Pelaku yang tinggal di Jl Suli Gang Sakura Denpasar ini didapati sedang melakukan transaksi penyerahan Narkotika. Petugas menghentikan pelaku yang sedang bawa motor dan setelah diperiksa di jok motor terdapat barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Saat diperiksa ternyata jenis sabu dan ekstasi yang akan diserahkan kepada seseorang. 

"Barang belum sempat diserahkan, tersangka sudah tertangkap duluan," ujarnya. 

Pemusnahan barang bukti narkoba itu merupakan hasil pengembangan BNNP Bali periode Juli-sampai September. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya