Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memberlakukan moratorium pengajuan izin baru minuman beralkohol (miras). Moratorium diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Ada Perda No 5/2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Diatur pembelian miras hanya untuk dikonsumsi di tempat atau dilokalisasi. Faktanya banyak dilanggar. Karena itu, semua pengajuan izin baru miras di Kota Malang dimoratorium," tegas Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan, kemarin.
Wali Kota memutuskan moratorium izin miras setelah menemukan adanya kafe yang melanggar perda. Dalam sidak pada Sabtu (29/9) dini hari, tim gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja menemukan beberapa kafe yang seharusnya hanya punya izin untuk menjual minuman beralkohol di lokasi usaha untuk Golongan A (kadar 1-5%), tapi pengelola kafe justru menjual produk Golongan B (kadar 5-20%).
Atas temuan itu pengelola tempat hiburan ditindak tegas, lantas kasusnya ditindaklanjuti ke proses hukum. Kepala Satpol Kota Malang Priyadi menambahkan, pengelola tempat hiburan malam yang terkena razia diminta segera menyelesaikan permasalahannya.
"Besok (hari ini, 1/10) menghadap ke kami guna menyelesaikan dugaan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2006," tegas Priyadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved