Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

20 Tahun Honorer, Layak Jadi ASN

CS/AB/AD/N-3
24/9/2018 04:00
20 Tahun Honorer, Layak Jadi ASN
(MI/CIKWAN )

PENGURUS Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak rencana pusat untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Menurut Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, keputusan pengangkatan P3K terhadap guru honorer kategori 2 di atas 35 tahun dinilainya tidak adil.

Ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi itu mengangkat para guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Nandang menuturkan para guru non-PNS itu sudah mengabdi puluhan tahun. Sayangnya, setelah mereka berharap menjadi bagian ASN, pemerintah mengganjalnya dengan aturan.

"Kalau kami berharap tidak ada lagi P3K. Menurut kami, harusnya mereka itu diangkat menjadi ASN," kata Nandang, kemarin.

Disebutkan Nandang tidak ada lagi solusi lain selain mengangkat guru honorer K2 untuk menjadi ASN. "Seharusnya itu ada keadilan dari pemerintah pusat. Misalnya, mereka yang di atas 20 tahun mengabdi menjadi guru honorer itu bisa diangkat," ucapnya.

Harapan senada disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, kemarin. "Kami meminta maaf kepada tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN. Saya sangat prihatin karena selama ini mereka telah bekerja puluhan tahun belum ada pengangkatan," ujarnya.

Saat ini pun, ungkap Yusuf, pelaksanaan tes CPNS umum sesuai Permepan-Rebiro No 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi, dibatasi hanya yang berusia 35 tahun ke bawah. "Kami menunggu skema tentang P3K ini. Kami berharap para pegawai honorer yang bekerja puluhan tahun mendapat perhatian pusat," ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Pasuruan berharap bahwa pengangkatan guru honorer menjadi ASN tidak digelar secara tersentral. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Iswahyudi, kemarin. Dengan tes tersentral, diyakini akan ditemui banyak kendala dalam pelaksanaannya sehingga membuat nasib guru honorer menjadi tidak jelas kembali.

"Saya pesimis dengan rekrut sistem sentral ini akan banyak muncul kendala. Apalagi, tes untuk guru di tujuh daerah dijadikan satu di Malang. Banyak yang akan jadi masalah dan ditemui kendala, mulai peralatan hingga tenaga untuk itu (tes). Makanya kami minta rekrut sistem tersentral ini harus ditinjau ulang," tegas Iswahyudi yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan.

Pihaknya prihatin dengan nasib guru honorer yang sudah lama menunggu. Apalagi, mereka yang sudah mengabdi cukup lama hingga puluhan tahun, nasibnya tak kunjung jelas. "Sudah selayaknya jika guru berstatus K2 dan honorer mendapat perhatian khusus dengan sistem P3K itu karena mereka sudah dapat SK Bupati sejak 2005," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik