Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Hutan TTU Rawan Illegal Logging

PO/N-3
23/9/2018 23:00
Hutan TTU Rawan Illegal Logging
(Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) NTT/Judith Lorenzo Taolin)

AKTIVITAS illegal logging marak di sejumlah kawasan di Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Kawasan yang menjadi sasaran pencurian kayu, antara lain Mo'manu, Oemenu, Maol, Nefomnasi, dan Faotfuel. Bahkan kawasan hutan yang dikira bebas dari pembalak liar (illegal logging) itu, ternyata aktivitas pencurian kayu sudah berlangsung sejak 2016. Sasaran mereka ialah kayu sonokeling yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Kayu ini banyak dimanfaatkan untuk perlengkapan rumah seperti lantai dan furnitur.

Luas Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole Mo'manu Aijao 13.099,300 ha, bagian dari luas kawasan hutan di Kabupaten TTU di perbatasan RI-Timor Leste itu sebanyak 108.854 ha.

Pemerhati Lingkungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampuh) NTT Judith Lorenzo Taolin mengatakan umumnya kayu ditebang oleh cukong atau kaki tangan pengusaha, diangkut dengan truk ke sebuah gudang di pesisir pantai utara tak jauh dari pelabuhan laut. "Di gudang itu, kayu gelondongan dibersihkan dan diproses menjadi balok besar sebelum diantarpulaukan dengan kapal," kata Judith, kemarin.

Karena aktivitas pencurian sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir, Judith memastikan puluhan ribu kubik kayu sudah dibawa keluar dari kawasan hutan TTU. "Kami sudah melaporkan ke pihak terkait, tapi belum ada tindakan nyata," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik