Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Bali Butuh Regulasi untuk Lindungi Tempat Suci

Aries Wijaksena
18/9/2018 19:46
Bali Butuh Regulasi untuk Lindungi Tempat Suci
(istimewa)

ANGGOTA DPRD Bali I Nyoman Parta mengatakan Bali membutuhkan regulasi untuk melindungi tempat-tempat suci dan ibadah.

"Bali memang tujuan wisata. Tapi harus ada batasan bagi wisatawan yang datang ke tempat-tempat suci serta lokasi ibadah warga Bali," kata Parta saat dihubungi Selasa (18/9).

Hal ini dipicu atas viralnya sebuah foto di media sosial yang menggambarkan seorang wisatawan asing yang berpose di atas Pelinggih yang terjadi di Pura Pakisan wewidangan, Pura Luhur Batukau, Tabanan, Bali.

Parta mengatakan Komisi II dan Komisi IV DPRD telah melakukan rapat dengan komponen masyarakat, Wagub Bali, dan instansi terkait untuk membahas masalah ini.

Hasilnya, Gubernur bersama DPRD segera menyiapkan regulasi tentang Perlindungan Tempat Suci dan Kawasan Suci di Bali.

Selain itu, aparat harus melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Parawisata dengan mengembalikan fungsi pura sebagai tempat suci atau persembahyangan.

Pemerintah juga harus memfasilitasi pelatihan bagi pengurus tempat ibadah agar para wisatawan bisa tertib saat berwisata di tempat ibadah.

Peserta rapat pun berharap agar Polda Bali bisa melakukan penindakan tegas terhadap wisatawan yang melecehkan tempat-tempat suci. "Hal ini penting karena dapat melukai hari warga," tutupnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya