Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Polda Jabar Ultimatum Industri yang Buang Limbah ke Citarum

Eriez M Rizal
01/8/2018 21:55
Polda Jabar Ultimatum Industri yang Buang Limbah ke Citarum
(AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat melayangkan  peringatan keras kepada para pemilik industri di kawasan Daerah Aliran  Sungai (DAS) Citarum yang terindikasi membuang langsung limbah ke Sungai Citarum. 

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi  Maryoto menyatakan, Polda Jabar terus melakukan penindakan terhadap  pemilik industri yang terbukti mencemari Sungai Citarum. Agung meminta  para pemilik perusahaan segera menyediakan dan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tingkat pencemaran bisa ditekan.

"Kaitan dengan perusahaan di bantaran Citarum, ada yang sudah melakukan  langkah-langkah perbaikan, artinya memperbaiki IPAL-nya dengan benar,  ada yang sedang dalam progress, tapi juga masih ada yang sama sekali belum berubah," beber Agung seusai pertemuan dengan para pemilik  industri di DAS Citarum di Hotel Hilton Bandung, Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Bandung, Rabu (1/8). 

Agung melanjutkan, bersama  Satuan Tugas (Satgas) Kodam III/Siliwangi, pihaknya sudah melakukan  pengecekan terhadap 106 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 perusahaan sudah masuk dalam tahap  penyidikan dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21). Kemudian, 21  perusahaan dalam proses penyidikan dan 39 perusahaan lainnya menerima  sanksi administrasi. 

"Berdasarkan undang-undang, Kementerian Lingkungan  hidup akan memberikan sanksi administrasi dulu. Setelah itu, nanti kita  cek lagi, masih melanggar atau tidak. Jika masih melanggar, kita  tingkatkan ke penyidikan," jelasnya.

Agung menuntut komitmen para pemilik perusahaan agar tidak lagi membuang langsung limbah industri ke Sungai Citarum. Keberadaan IPAL di setiap  perusahaan menjadi hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pemilik  perusahaan. 

"Saya mengatakan kepada seluruh pengusaha mari kita sepakati  komitmen. Kalau sanggup 5 bulan, 6 bulan ya kita tunggu. Tapi bukan  terus dibiarkan, harus ada progres perbaikan. Kalau komitmennya tidak  ada dan sudah pelanggaran hukum ya saya sikat," tandasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya