Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PERUSAHAAN yang memiliki pabrik di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum diusulkan untuk direlokasi ke sebuah kawasan khusus sehingga lebih mudah mengelola limbah melalui instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) terpadu atau komunal.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Properti dan Kawasan Ekonomi pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, dalam acara Audiensi Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Hotel Hilton, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/8).
Sanny mengatakan selama ini pemerintah hanya mewajibkan industri manufaktur baru mendirikan pabriknya di sebuah kawasan industri. Padahal, katanya, jika perusahaan yang selama ini membuang limbah ke DAS Citarum direlokasi, akan sangat menghemat biaya pengolahan limbah. Sanny menuturkan pemusatan kawasan industri akan berdampak besar pada pengendalian kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, sistem pembuangan limbah dapat lebih teratur dan tidak mencemari lingkungan karena hanya dibuang melalui satu jalur setelah diolah melalui IPAL komunal. "Contoh di satu kawasan ada 400 perusahaan.
Kemudian pembuangan limbahnya melalui saluran tertutup di sentral IPAL. Buangan airnya tidak ke permukaan sungai," ujarnya dalam kegiatan tersebut.
Sanny mengatakan pihaknya siap membantu menyediakan lahan untuk kawasan industri yang sesuai harapan pemerintah dan pengusaha, dengan lokasi dan harga yang bagus. Infrastrukturnya, katanya, tidak usah terlalu canggih seperti di Kawasan Industri Karawang.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan kini terdapat pertimbangan untuk melakukan relokasi terhadap sejumlah industri ke sebuah lokasi kawasan industri baru.
Luhut mengatakan relokasi ini akan dikaji lebih lanjut oleh Penjabat Gubernur Jabar Mochamad Iriawan. "Ada pertimbangan juga untuk membuat area relokasi, supaya industri ke tempat yang aman untuk pembuangan limbah. Gubernur nanti yang relokasi, kerja cepat," ujar Luhut.
Luhut menuturkan kini bersama Gubernur, Kapolda, Kejati, dan Pangdam, kompak menangani masalah pencemaran DAS Citarum. Beberapa pabrik yang
bandel membuang limbah ke sungai telah diproses secara hukum.
Menurut Luhut, masih saja ada pengusaha yang meminta perlindungan ke sejumlah pihak supaya bisa terus beroperasi dan membuang limbah sembarangan. Namun dengan kekompakan ini, katanya, pabrik bandel akan ditindak secara hukum.
Dengan menghitung jumlah kerugian negara akibat pembuangan limbah ke sungai dan masalah penundaan pajak, katanya, KPK pun dapat menangkap pembuang limbah sembarangan. "KPK bisa kita ajak karena ini bisa rugikan negara, mulai dari masalah pajak. Tapi kami tidak mau ke situ. Kalau bisa selesaikan, selesaikan sendiri kalau bikin IPAL komunal, bisa. Kejaksaan tinggi siap," katanya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved