Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Berkas Terlambat, PKB tidak Penuhi Syarat Ikut Pemilu di Medan

Puji Santoso
31/7/2018 20:20
Berkas Terlambat, PKB tidak Penuhi Syarat Ikut Pemilu di Medan
(Ilustrasi)

KPU Medan Sumatra Utara menegaskan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut menjadi peserta Pemilu 2019. Pasalnya, pengurus PKB terlambat menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.

Penegasan itu disampaikan KPU Medan dalam sidang mediasi yang dilakukan  Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Selasa (31/7). Mediasi tersebut dilakukan Panwas atas pengaduan yang disampaikan PKB terkait ditolaknya  berkas pendaftaran Bacaleg.

Meski mediasi sudah dilakukan, KPU Kota Medan tetap bersikukuh PKB tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ikut berkompetisi dalam pesta Pemilu  Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

"Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB,"  ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, yang dihubungi di Medan, Selasa  (31/7).

Dia menjelaskan hingga 17 Juli, pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa  berkas pencalonan. "Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal  menunggu informasi dari Panwas Medan," ungkapnya.

"Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada  keputusan," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan,  formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib di tanda  tangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.

"Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat  pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang  bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan  ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya," katanya.

Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018,  pukul 00.00 WIB, PKB tidak mampu melengkapi persyaratan maka berkasnya  dikembalikan. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya