Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Polda Babel Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Rendy Ferdiansyah
31/7/2018 20:10
Polda Babel Ancam Tindak Tegas Pelaku Karhutla
(ANTARA)

KEPOLISIAN daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengancam  akan memproses secara hukum pelaku yang secara sengaja melakukan  pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Kepala bidang hukum masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel Abdul Mun'im  mengatakan ada beberapa upaya yang akan di lakukan dalam hal  mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Upaya-upaya tersebut menurut Kabid Humas mulai dari Preemtiv, Preventik  hinga Gakumdu. Dia merincikan untuk upaya Preemtiv yakni melalui giat  binluh mengimbau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.

"Sedangkan untuk Preventif kita melakukan kegiatan patroli bersama di  kawasan hutan," kata Abdul Mun'im.

Jika dua upaya tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil  tindakan tegas terhadap pelaku yang membakar hutan secara sengaja. "Kita akan  melakukan proses hukum," ujarnya.

Ia menyebutkan para pelaku pembakar hutan jika itu terbukti, akan di  kenakan saksi sebagai berikut, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan 
pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp15  miliar.

Selain itu, lanjutnya ada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Kita juga akan kenakan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp10 miliar, nah kalau pidananya pasal 187 KUHP ancamannya 12 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Babel itu.

"Sekali lagi kita ingatkan, jangan sekali-kalai membuka lahan dengan  membakar hutan dan lahan, kita tidak segan-segan mengambil tindakan  secara hukum," ancam Abdul Mun'im

Sementara itu Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Kabupaten  Bangka Barat Sokdin Pardede, memasuki musim kemarau 2018 hingga kini telah terjadi 30 kali kebakaran, Selasa (31/7).

Umumnya kebakaran terjadi di Kecamatan Muntok, yakni lahan dan kebun.  Penyebabnya karena kelalaian dari membakar sampah hingga puntung rokok.

"Intensitas kebakaran sekarang ada peningkatan terutama lahan dan  perkebunan, kadang hampir setiap hari ada kebakaran, siang maupun malam, tadi malam juga ada," kata Sokdin

Pihaknya mencatat kemarau tahun lalu sekitar 80 kejadian kebakaran  terjadi. Mulai dari lahan, kebun, hutan, hingga rumah warga.

"Kalau sekarang lebih parah kelihatannya, sehari pernah sampai tiga  titik terjadi kebakaran, kawan-kawan sampai kewalahan mengatasinya,"  ungkap Sokdin.(A-5) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya