Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEPOLISIAN daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengancam akan memproses secara hukum pelaku yang secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Kepala bidang hukum masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel Abdul Mun'im mengatakan ada beberapa upaya yang akan di lakukan dalam hal mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.
Upaya-upaya tersebut menurut Kabid Humas mulai dari Preemtiv, Preventik hinga Gakumdu. Dia merincikan untuk upaya Preemtiv yakni melalui giat binluh mengimbau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan cara membakar.
"Sedangkan untuk Preventif kita melakukan kegiatan patroli bersama di kawasan hutan," kata Abdul Mun'im.
Jika dua upaya tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang membakar hutan secara sengaja. "Kita akan melakukan proses hukum," ujarnya.
Ia menyebutkan para pelaku pembakar hutan jika itu terbukti, akan di kenakan saksi sebagai berikut, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
pasal 50 ayat (3) jo pasal 78 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Selain itu, lanjutnya ada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kita juga akan kenakan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp10 miliar, nah kalau pidananya pasal 187 KUHP ancamannya 12 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Babel itu.
"Sekali lagi kita ingatkan, jangan sekali-kalai membuka lahan dengan membakar hutan dan lahan, kita tidak segan-segan mengambil tindakan secara hukum," ancam Abdul Mun'im
Sementara itu Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bangka Barat Sokdin Pardede, memasuki musim kemarau 2018 hingga kini telah terjadi 30 kali kebakaran, Selasa (31/7).
Umumnya kebakaran terjadi di Kecamatan Muntok, yakni lahan dan kebun. Penyebabnya karena kelalaian dari membakar sampah hingga puntung rokok.
"Intensitas kebakaran sekarang ada peningkatan terutama lahan dan perkebunan, kadang hampir setiap hari ada kebakaran, siang maupun malam, tadi malam juga ada," kata Sokdin
Pihaknya mencatat kemarau tahun lalu sekitar 80 kejadian kebakaran terjadi. Mulai dari lahan, kebun, hutan, hingga rumah warga.
"Kalau sekarang lebih parah kelihatannya, sehari pernah sampai tiga titik terjadi kebakaran, kawan-kawan sampai kewalahan mengatasinya," ungkap Sokdin.(A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved