Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Banjarmasin Terapkan Pelarangan Kantong Plastik di Sekolah dan Pasar

Denny S
27/7/2018 10:35
Banjarmasin Terapkan Pelarangan Kantong Plastik di Sekolah dan Pasar
(ANTARA/Didik Suhartono)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Banjarmasin dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di lingkungan sekolah dan pasar tradisional. 

Kota Banjarmasin dinilai berhasil dalam penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan modern sejak dua tahun terakhir.

"Larangan penggunaan kantong plastik telah diterapkan sejak 2016 untuk pusat perbelanjaan modern yang jumlahnya sekitar 130 buah. Awalnya memang ada pro kontra tetapi saat ini masyarakat telah menyadari dan mendukung program tersebut," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar, Kamis (26/7).

Dikatakan Mukhyar kebijakan ini dinilai cukup berhasil karena mampu mengurangi penggunaan kantong plastik mencapai 55%. Kebijakan ini juga mendapat apresiasi tidak hanya dari pemerintah pusat tetapi juga dunia internasional. 

Bahkan Kota Banjarmasin menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lain baik di Kalsel maupun provinsi lain di Indonesia.

Produksi sampah di ibukota Kalsel ini setiap harinya mencapai 600 ton dan sekitar 84 ton di antaranya adalah sampah plastik. Kebijakan larangan kantong plastik yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 18/2016 berhasil mengurangi sampah plastik hingga 55%. 

"Dulu sebelum ada kebijakan pengurangan kantong plastik ini, pusat perbelanjaan modern di Banjarmasin mengeluarkan dana hingga Rp563 juta setiap bulannya untuk penyediaan kantong plastik ini.

Selanjutnya pengurangan sampah plastik akan ditujukan untuk sekolah dan pasar tradisional. 

"Sudah ada surat edaran wali kota untuk sekolah dan pasar tradisional, tinggal penerapan nya saja. Kami akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk pengawasan di lingkungan sekolah," ujarnya.

Pelarangan sampah di lingkungan sekolah menurut Mukhyar sangat penting terlebih bagi sekolah-sekolah berwawasan lingkungan atau adiwiyata serta predikat Adipura yang disandang Kota Banjarmasin. 

Sementara untuk pasar tradisional tahap awal pelarangan kantong plastik akan diberlakukan di tiga pasar yaitu Pasar Teluk Dalam, Pasar Rambai dan Pasar Pandu.

Pemko Banjarmasin menyadari penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik ini cukup sulit. Sebagai ganti kantong plastik Pemko bekerja sama dengan UMKM menyediakan kantong belanja berbahan baku purun, enceng gondok dan kain. 

Ini dimaksudkan untuk mengembangkan industri kerajinan lokal atau UMKM selain pertimbangan masalah  lingkungan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya