Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kebakaran Sumur Ilegal di Jambi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Solmi
20/7/2018 16:40
Kebakaran Sumur Ilegal di Jambi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
(MI/Solmi)

PASCAKEBAKARAN sumur minyak ilegal di dalam area konsesi penambangan Pertamania EP di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Polda Jambi berhasil membekuk dua warga yang diduga terlibat pada Kamis (19/7) petang.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurrozi membenarkan penangkapan itu kepada wartawan, Jumat (20/7). Menurut Fahrurrozi, awalnya polisi mengamankan empat orang warga yang beraktivitas di salah satu sumur ilegal aktif di Desa Pompa Air.

"Dua orang telah dijadikan tersangka. Dua orang lagi masih diperiksa
sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jambi.

Kedua tersangka tersebut terdiri dari satu orang warga Desa Pompa Air, dan seorang lagi warga Sekayu, Sumatera Selatan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga meyita sejumlah barang bukti antara lain berupa sepeda motor sebagai mesin pengebor minyak, tali tambang, terpal, mesin pompa, pipa dan minyak mentah serta yang sudah diolah sebanyak dalam drigen.

Terkait dengan aktivitas penambangan minyak ilegal di Jambi, khususnya di kwasan Kecamatan Bajubang, Fahrurrozi menegaskan, polisi tidak tinggal diam, dan telah berulangkali melakukan upaya penertiban.

Sepanjang Januari hingga Juli 2018, jelasnya, kepolisian sedikitnya sudah menangkap sebanyak 18 orang tersangka, baik yang terlibat sebagai penambang maupun pengangkut minyak hasil tambang.

Sebagian kasusnya ada yang sudah lengkap (P21), ada yang masih diproses penyidikan dan penyelidikan.

Sementara itu, sepanjang Kamis siang, Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Santoso bersama anggotanya turun melakukan razia ke lokasi ilegal drilling di Desa Pompa Air.

Dari pengacekannya, Santoso menemukan sejumlah sumur minyak ilegal yang aktif ditambang sekelompok masyarakat tanpa izin. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya