Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Buronan Kejati Jambi Diringkus di Batam

Solmi
01/6/2018 19:10
Buronan Kejati Jambi Diringkus di Batam
(thinkstock)

SETELAH sekitar dua tahun dinyatakan buron, seorang warga Jambi, Syafrudin, 52, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Intel Kejaksaan Tinggi Jambi Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/5).

Syafruddin terlibat kejahatan tindak pidana umum penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Simpang III Sipin, Kota Jambi, pada 2015.

Syafruddin yang pernah bekerja sebagai pegawai negeri di sebuah instansi di Provinsi Jambi itu, diringkus intel kejaksaan saat turun pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kepada wartawan di Jambi, Jumat (1/6), membenarkan perihal penangkapan terhadap Syafrudin. Yang bersangkutan, jelas Dedy, kemudian langsung dibawa ke Jambi, Kamis malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Syafrudin, sebut Dedy, dinyatakan buron setelah tidak mengindahkan panggilan resmi dari pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Syafrudin.

Sedangkan dalam proses hukum di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, yang bersangkutan diputuskan bersalah dan hukuman dua tahun penjara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya