Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SETELAH sekitar dua tahun dinyatakan buron, seorang warga Jambi, Syafrudin, 52, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Intel Kejaksaan Tinggi Jambi Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/5).
Syafruddin terlibat kejahatan tindak pidana umum penggelapan sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Simpang III Sipin, Kota Jambi, pada 2015.
Syafruddin yang pernah bekerja sebagai pegawai negeri di sebuah instansi di Provinsi Jambi itu, diringkus intel kejaksaan saat turun pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Dedy Susanto, kepada wartawan di Jambi, Jumat (1/6), membenarkan perihal penangkapan terhadap Syafrudin. Yang bersangkutan, jelas Dedy, kemudian langsung dibawa ke Jambi, Kamis malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Syafrudin, sebut Dedy, dinyatakan buron setelah tidak mengindahkan panggilan resmi dari pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Syafrudin.
Sedangkan dalam proses hukum di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jambi, yang bersangkutan diputuskan bersalah dan hukuman dua tahun penjara. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved