Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan berkas penyidikan Bos Abu Tours Hamzah Mamba, 35, dan mantan Direktur Keuangan PT Abu Tours, M Kasim, 40, ke penyidik Polda Sulsel. Dengan demikian, belum ada kepastian kapan kasus tersebut akan disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila berkas perkara tersebut telah dikembalikan ke penyidik. "Yang saya ketahui, berkasnya telah dikembalikan dengan perkara tersangka yang lainnya," ujar Salahuddin, Rabu (29/5).
Dikembalikannya berkas kedua tersangka itu disebabkan masih ada beberapa petunjuk dan syarat dalam berkas perkara tersebut yang harus dilengkapi atau disempurnakan penyidik. "Makanya berkasnya kita P-19 ke Polda," singkat Salahuddin.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. Berkas kedua bos PT Abu Tours tersebut telah dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19. Karena, berkas dan berang bukti kedua tersangka tersebut tidak terpisah atau split.
Seorang Jemaah, Baderiah, 39, Warga Jalan Naja Dg Nai, Makassar saat dimintai tanggapannya berharap dalam kasus tersebut ada hukuman yang setimpal. Apalagi bos travel lain, yakni First Travel hari ini telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Baderiah mengaku tidak tahu soal hukum. "Pasti mi harus dihukum, karena banyak sekali orang dia tipu. Tapi kalau saya, kemabalikan saja itu uang jemaah," pungkas Baderiah, yang mengaku membayar Rp72 juta untuk umrah enam anggota keluarganya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved