Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENGADILAN Negeri Solo jatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara bagi Farid Rosidyn, 45, terdakwa utama kasus penelantaran ratusan jamaah umrah lewat bendera biro umrah Hannien Tour, Selasa (22/5). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarno yang hanya 2 tahun penjara.
Selain Farid, Direktur Keuangan Hannien Tour Avianto Boedhy Satya, 50, juga mendapatkan ganjaran hukuman, juga 3 tahun 6 bulan penjara, atau lebih berat 1 tahun 6 bulan dari tuntutan JPU Sutarno yang juga hanya menuntut 2 tahun penjara. Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas gedokan palu hakim pengadilan, dan begitu halnya JPU Sutarno.
Dua terdakwa itu dihadapkan dalam persidangan terpisah, meski menghadapi dakwaan yang sama, yakni penipuan dan penggelapan terhadap 494 korban yang mendaftar ibadah umroh di kantor Biro Hannien Tour di Solo, dengan kerugian sekitar Rp8 miliar. Namun keseluruhan Hannien Tour membuka 10 cabang di seluruh Indonesia, terbanyak di Jawa Barat, dengan jumlah korban lebih banyak lagi.
Terdakwa Farid mendapatkan vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Mangipul Girsang. Sedang terdakwa Aviato yang didapuk sebagai direktur keuangan di Hannien Tour disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Tingam Oase CH Simanjutak.
Kedua majelis hakim dalam putusan yang singkat sama-sama menyatakan, baik Farid maupun Avianto melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, yakni penipuan dan penggelapan.
JPU Sutarno yang mengeluarkan tuntutan 2 tahun, tanpa membuang waktu langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan yang lebih tinggi satu setengah tahun ini. Tidak ada komentar Sutarno di luar sidang, atas putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutannya. Selama putusan dibacakan, tidak ada satu pun dari calon jamaah yang ditelantarkan yang mengikuti proses persidangan.
Terungkap dalam persidangan, Hannien Tour mengeluarkan jurus promosi untuk mendulang miliaran rupiah terhadap para korban agar terbujuk mendaftar. Ternyata, uang pembiayaan itu, oleh terdakwa Farid selaku direktur utama dipergunakan untuk operasional perusahaan, terutama untuk gaji karyawan. Selaku dirut, Farid juga mendapatkan gaji sebanyak Rp 33 juta per bulan.
Namun sebenarnyalah kala dalam proses penyidikan oleh Polres, terungkap bahwa Farid yang beralamat di Cibinong ini mengaku menerima gaji Rp75 juta. Bahkan penyidik juga menyita kekayaannya, seperti misalnya sepeda motor ducati senilai Rp100 juta. Selain itu masih banyak mobil operasional juga disita dan menjadi barang bukti di pengadilan. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved