Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Kepala Desa Laporkan Aksi Koboi Oknum Polisi Polda NTB

Aries Wijakena
21/5/2018 18:36
Kepala Desa Laporkan Aksi Koboi Oknum Polisi Polda NTB
()

KEPALA Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Faisal melaporkan kasus intimidasi oknum anggota Polda NTB ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas Senin (21/5). Pasalnya aksi koboi oknum polisi tersebut sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat dengan mengumbar tembakan.

Aksi brutal yang dilakukan oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/5), di saat aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan.

Laporan resmi terkait masalah ini sudah diterima dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomer SPSP2/1554/V/2018/Bagyanduan yang  ke Propam Mabes Polri.

"Laporan kita lengkapi dengan bukti rekaman video, selongsong peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya," kata Teuku Mutaqqin, Kuasa Hukum Faesal.

Selain melapor ke Propam Mabes Polri, pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI, sebab banyak anak-anak yang menjadi trauma akibat tembakan tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2018 pengusaha DS melaporkan  Faesal ke Polda NTB, dengan tuduhan melakukan tindakan memasuki dan menguasai lahan milik orang lain dengan tanpa seizin pemilik.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian menggunakan empat mobil bersama pengusaha DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang dan meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk keluar dari lokasi tambak.

"Saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh kali membabi buta membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma," ungkap Mutaqqin.

Kuasa hukum lainnya, Isnaldi  menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Usaha tambak udang yang merupakan milik bersama dari sembilan investor nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara Kunci sejak tahun 2013 silam.

Usaha sempat jalan normal dan pernah dua kali berproduksi. Selain itu, cukup banyak juga masyarakat Desa setempat yang memperoleh nilai ekonomis dan juga dilibatkan sebagai tenaga kerja.

Namun, sejak tahun 2016 kegiatan tambak udang di lokasi itu terhenti. Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS dengan pemilik modal lainnya.

"Karena tambak ini tidak beroperasi sudah dua tahun, dan lahannya merupakan asset Pemdes, maka Kades Dara Kunci berupaya memediasi para investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi. Tapi hanya DS yang tidak pernah datang," kata Isnaldi.

Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen baru pengelola tambak tersebut, dan DS juga sudah menyerahkan keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.

Isnaldi memaparkan, Kades Dara Kunci kemudian menerbitkan izin dan hak pengelolaan baru kepada investor lain selain DS untuk pemanfaatan asset Desa sebagai lokasi tambak udang itu.

Hal tersebut dilakukan dengan menimbang agar tambak udang yang sudah lama tidak beroperasi itu bisa kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi masyarakat Desa setempat.

"Tapi pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB. Dan tanggal 15 Mei, DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak, dan terjadi aksi tersebut," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya