Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
APARAT Subdit I Direktorat ReserseKriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggrebek sebuh lokasi pengolahan batu sinabar menjadi merkuri di kawasan Hutan Watuku, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian menemukan barang bukti 57 kilogram merkuri hasil penyulingan batu sinabar tersebut. Polisi juga mengamankan HR alias Reza, 36, bersama istrinya, ML.
Penggerebekan lokasi pengolahan batu sinabar menjadi merkuri itu dipimpin Kompol Irvan Reza dan Kompol George Siahaya pada Selasa (17/4). Di lokasi pabrik pembuatan merkuri itu, aparat menemukan enam buah besi penyulingan batu sinabar, sisa-sisa material pembakaran batu sinabar, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang melihat aktivitas penyulingan batu sinabar di kawasan hutan tersebut.
"Atas laporan warga tersebut anggota Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku melakukan pengrebekan ke lokasi pengolahan batu sinabar menjadi merkuri. Anggota langsung menangkap tersangka HR bersama istrinya ML, dan menemukan barang bukti lainnya," kata Ohoirat saat dihubungi, Kamis (18/4).
Ohoirat menungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan ML, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti 57 kg merkuri atau air raksa hasil pengolahan batu sinabar di hutan Desa Liang Pulau Ambon itu.
Menurut Ohoirat, berdasarkan keterangan HR, ia membeli batu sinabar dari tambang batu tembaga di Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Batu sinabar tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengolahan di hutan Desa Liang.
"Kami sudah menetapkan HR sebagai tersangka sedangkan istrinya masih dalam proses penyelidikan, karena istrinya diajak suaminya untuk ikut melakukan pengolahan batu sinabar menjadi merkuri," kata Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan, merkuri hasil produksi tersangka dijual ke luar Kota Ambon, termasuk kemungkinan dipasok ke tambang emas ilegal di Gunung Botak Kabupaten Buru, Maluku.
Menurut Ohoirat, tersangka juga sebelumnya berhasil menjual 80 kg merkuri hasil pengolahan batu sinabar di pabrik merkuri tersebut.
"Saat penjualan 80 kg merkuri dari lokasi pengolahan yang sama tersangka lolos namun untuk kali inikita berhasil mengungkapnya," kata Ohoirat.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku, Kompol Handik Zusen, mengatakan, tersangka HR dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Perbuatan tersangka juga melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," kata Handik.
Saat ini, tersangka HR ditahan di Rutan Polda Maluku berikut barang buktinya turut diamankan. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved