Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polisi Periksa Istri CEO Abu Tours

Lina Herlina
18/4/2018 22:35
Polisi Periksa Istri CEO Abu Tours
(ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

NURSYIAH Mansyur, istri Hamzah Mamba, 35, CEO PT Abu Tours, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

"Hari ini dia (Nursyariah) datang dan diperiksa hingga malam oleh penyidik. Begitu juga dengan saksi lainnya yang mengerjakan iklan paket umrah itu juga diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Makassar, Rabu (18/4).

Ia mengatakan, pemeriksaan istri dari Chief Executive Officer (CEO) PT Abu Tours Hamzah Mamba itu hanya sebatas saksi dari pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh penyidik.

Dicky mengakui sudah banyak pihak yang dimintai keterangannya, baik tersangka Hamzah Mamba para staf dan karyawan lainnya, para agen maupun korban-korbannya.

"Dari sekian banyak yang dilakukan pemeriksaan hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan jika dikemudian hari penyidik mendapatkan bukti kuat untuk saksi-saksi lainnya, maka penetapan pasti dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan jika dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka sesuai yang disangkakan adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya