Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pertamina Siapkan Pipa Pengganti yang Putus di Bawah Laut Balikpapan

Micom
14/4/2018 19:55
Pertamina Siapkan Pipa Pengganti yang Putus di Bawah Laut Balikpapan
(MI/SUSANTO )

PT Pertamina (Persero) menyiapkan pipa pengganti sembari menunggu pengangkatan pipa yang putus di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Saat ini, pipa yang putus itu masih berada di tempat semula guna keperluan penyidikan.

Region Manager Communication and CSR Kalimantan, Yudy Nugraha, menjelaskan, pipa pengganti itu akan dibawa dari Balongan ke Balikpapan.

"Apabila pipa yang putus sudah diangkat dari dasar laut dan diperbolehkan oleh pihak penyidik untuk penggantian pipa, pipa pengganti ini dapat segera dipasang," kata Yudy melalui keterangan yang dirilis, Sabtu (14/4).

Dia menambahkan, pipa yang disiapkan berjumlah sekitar 22 joint dengan panjang masing-masing 12 meter. Saat ini, Pertamina mengalirkan minyak mentah dari Terminal Crude Lawe lawe ke kilang Balikpapan menggunakan pipa bawah laut lain yang berukuran 16 inci.

Sebelumnya, pipa minyak mentah ukuran 20 inci terputus. Penyebab putusnya pipa itu diduga disebabkan oleh kekuatan eksternal.

Dengan diangkatnya potongan pipa yang putus tersebut, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab putusnya pipa minyak mentah ini.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan 12,7 milimeter dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari batas aman maximum allowable operating pressure (MAOP) mencapai1061.42 Psig.

Sementara itu, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig. Kondisi pipa sebelum putus sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali, inspeksi visual oleh para penyelam untuk memeriksa kondisi eksternal pipa, pelindung cathodic, dan spot thickness pada 10 Desember 2017.

Adapun inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016. Sertifikat kelayakan penggunaan peralatan (SKPP) yang dikeluarkan oleh Dirjektorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Di sisi lain, sertifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik