Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Prapto Utono, menyatakan anggota DPRD yang lama tidak bertugas tanpa alasan akan menjalani pergantian antarwaktu (PAW).
Ini disampaikannya menanggapi kasus anggota DPRD Kabupaten Kendal bernama Rubiyanto yang telah satu bulan meninggalkan tugas kedewanan dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sebelumnya, nama Rubiyanto disebut-sebut pada kasus politik uang di pilgub Jateng yang sidangnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendal.
"Sudah satu bulan anggota Fraksi PKS Rubiyanto tidak masuk kantor dan menjalankan tugas kedewanan," kata Prapto Utono, kemarin, seusai melaksanakan sidang PAW anggota DPRD Kendal.
Sejak kasus politik uang bergulir, lanjut Prapto, Rubiyanto tidak masuk di DPRD Kendal tanpa alasan dan tidak ada surat izin.
Sesuai ketentuan, tambah Prapto, jika dalam waktu 60 hari berturut-turut tidak hadir mengikuti tugas kedewanan tanpa keterangan maka yang bersangkutan akan menjalani pergantian antarwaktu.
"Kita juga tidak tahu keberadaannya karena dikabarkan umrah tapi hingga sekarang tidak kembali," imbuhnya.
Rubiyanto hingga belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
Pengadilan Negeri Kendal menyidangkan kasus ini dengan terdakwa Zainudin yang juga menjadi pengurus ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal. Pelanggarannya, yaitu membagikan uang Rp50 ribu kepada warga agar memilih calon tertentu.
Wartawan netral
Sementara itu, para jurnalis yang meliput pilkada diharapkan bersikap netral dan tidak berpihak terhadap pasangan calon mana pun.
"Harus bersikap netral. Kalau (wartawan) sudah jadi calon atau mendukung calon (tim sukses) maka disarankan cuti dari dunia kewartawanannya. Lebih baik lagi pindah kerja, jangan jadi wartawan lagi. Itu merupakan imbauan dari Dewan Pers. Jadi, jangan mencampuradukkan, jangan jadi partisan," kata tokoh pers, Muhammad Rhido Esyi, seusai kegiatan tatap muka yang diinisiasi KPU Kota Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.
Mantan anggota Dewan Pers itu menyebut imbauan tersebut sifatnya relatif cukup keras. Alasannya, jika jurnalis tidak netral, mereka tak bisa merangkul semua suara. "Mereka hanya jadi corong satu kelompok saja," ujarnya.
Ridho mencontohkan mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Pusat, Margiono, yang melepaskan profesinya sebagai wartawan karena mencalonkan diri pada pilkada. "Sekarang (Margiono) nonaktif karena mencalonkan sebagai bupati. Ini sebagai contoh," ucapnya.
Meski begitu, kata Ridho, imbauan itu belum dibarengi dengan sanksi dan lebih ke arah moral supaya jangan sampai profesi wartawan digadaikan.
Ridho mengatakan, setiap laporan tentang indikasi wartawan terlibat dalam tim sukses akan ditindaklanjuti. "Nanti tim dari Dewan Pers akan mengecek kebenaran informasi itu. Di sana (Dewan Pers) ada Komisi Pengaduan. Jika benar, nanti Dewan Pers akan mengirim surat ke perusahaan tempat wartawan yang jadi tim sukses itu bekerja dan menyarankan sebaiknya wartawan itu dinonaktifkan," tegasnya.
Masyarakat juga bisa melapor melalui surat elektronik ke Dewan Pers seandainya menemukan indikasi keterlibatan wartawan dalam tim sukses.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengatakan kegiatan tatap muka merupakan salah satu bentuk sosialisasi agar pelaksanaan pilkada berkualitas.
Dalam momen tersebut juga dibuka sesi dialogis agar peran media lebih jelas. "Intinya, media massa sebagai salah satu pilar demokrasi tentunya memiliki peran besar mewujudkan pilkada yang berkualitas," kata Sri. (BB/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved