Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Bantah Karaoke 888 KTV Bali Jadi Tempat Prostitusi

Arnoldus Dhae
11/4/2018 23:10
Kuasa Hukum Bantah Karaoke 888 KTV Bali Jadi Tempat Prostitusi
(thinkstock)

KUASA hukum pengelola karaoke 888 KTV di Kuta, Bali, membantah pemberitaan media bahwa tempat hiburan malam setempat menyediakan tempat prostitusi terselubung saat jajaran kepolisian Polresta Denpasar melakukan penggerebekan beberapa waktu lalu.

"Penggerebekan Polresta Denpasar pada Sabtu (7/4) Pukul 00.30 Wita itu terjadi di kamar Hotel Berry Glee di Jalan Raya Kuta, namun polisi menangkap dua wanita pemandu lagu yang bekerja di karaoke 888 KTV ini. Keduanya bukan pekerja seks komersial," kata kuasa hukum 888 KTV, Tjokorda Alit Budi Wijaya, di Denpasar, Rabu (11/4).

Didampingi anggota kuasa hukumnya, I Wayan Puspa dan Hamzah Adi Raharjo, pihak pengelola 888 KTV menegaskan bahwa tempat hiburan malam karaoke 888 KTV tidak menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi, karena ini tempat karoke keluarga.

"Ini namanya pembunuhan karakter bisnis usaha karaoke klien kami yang kerugiannya tidak ternilai," katanya.

Ia mengatakan, tempat hiburan malam yang telah beroperasi sejak Agustus 2017 melarang keras para karyawan melakukan perbuatan asusila.
"Hal ini sesuai kontrak kerja yang tercantum dalam Pasal 5 poin enam di mana menjelaskan pelarangan keras terhadap karyawan untuk melakukan asusila," ujarnya.

Tjokorda menduga ada unsur jebakan dalam pengerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, karena pelaku yang mengajak pemandu lagu untuk melakukan asusila di Hotel Berry Glee.

"Tamu itu cek in di hotel pada 6 April hingga 7 April 2018 dan menempati dua kamar 303 dan 212. Tamu tersebut masuk ke karaoke dan karyawan di sini pun wajib melayani," ujar dia.

Ia mengatakan, di dalam kamar hotel tersebut sudah terjadi perbuatan melanggar hukum, yakni melakukan pemaksaan dan kemudian melakukan persetubuhan. Usai persetubuhan terjadi di kamar kemudian terjadilah pengerebekan.

"Di sini ada unsur pemaksaan dan pengerebekan itu belum cukup bukti. Yang namanya tertangkap tangan adalah tersangka sedang melakukan, tapi saat itu tidak melakukan dan kondisinya pun rapi," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, secara terpisah membantah tuduhan anggotanya melakukan jebakan untuk membongkar praktik prostitusi tersebut.

"Kami bukan menjebak, namun anggota kami melakukan penyamaran untuk melihat apakah tempat itu ada prostitusi atau tidak. Kalau memang tidak ada, kami tidak mungkin seperti itu. Namanya anggota memang ditugaskan untuk penyamaran," ujar mantan Kapolres Gianyar ini.

Pihaknya akan mengecek izin 888 KTV, karena jika tidak sesuai pihaknya akan menindak tegas.

"Kami akan lihat izinnya apa. Kalau tidak sesuai kami tindak tegas," katanya. (Ant/OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya