Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Eks Kepala BPAD Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara

Puji Santoso
03/4/2018 18:30
Eks Kepala BPAD Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
(Ilustrasi)

JAKSA Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatra Utara Hasangapan Tambunan.

Selain Hasangapan, satu terdakwa rekanan BPAD bernama William Josua Butarbutar dituntut dua tahun penjara. Sementara enam rekanan lainnya dituntut hukuman penjara masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Para terdakwa dinilai bersalah karena melakukan korupsi pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, buku perpustakaan pondok pesantren, dan pengadaan buku perpustakaan keliling yang dananya berasal dari APBD Provinsi Sumut sebesar Rp3,6 miliar lebih.

"Terdakwa Hasangapan bersama keenam terdakwa lainnya melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Feri Sormin di PN Medan, Sumut, Selasa (3/4).

Namun, salah seorang terdakwa bernama William Josua Butarbutar, melalui kuasa hukumnya Kharis Sucipto dan Romy Tampubolon, menilai JPU gegabah dalam melakukan penuntutan terhadap kliennya karena kliennya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih dan denda sebesar Rp50 juta, sedangkan eks Kepala BPAD itu sama sekali tidak dituntut membayar uang pengganti.

"Padahal, kami membaca tuntutan jaksa, bahwa klien kami tidak menerima dan tidak menikmati kerugian keuangan negara yang timbul. Tapi kok malah dituntut membayar denda dan uang pengganti?" ujar Kharis kepada Media Indonesia seusai sidang.

Menurut Kharis, terdakwa William menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan penegak hukum. Padahal, menurutnya, selama proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan rumah ibadah, pondok pesantren dan perpustakaan keliling di BPAD Sumut yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp3,65 miliar tersebut, telah terbukti terdakwa tidak pernah melakukan kesalahan apapun dalam proses pelaksanaan pengadaan buku Pondok Pesantren, ataupun bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

"Padahal terdakwa tidak ada hubungan atau kerja sama atau saling mempengaruhi antara terdakwa dengan PA/PPK serta panitia pengadaan dan perusahaan pemenang lainnya sehingga terdakwa harus diputus bebas murni," ucapnya.

Terdakwa Hasangapan Tambunan, selalu mantan Kepala BPAD Provinsi Sumut dan para rekanan terdakwa lainnya, sebelumnya didakwa Akibat perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 yentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya