Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Mau Mudik Gratis? Catat Syaratnya

Cahya Mulyana
31/3/2018 22:05
Mau Mudik Gratis? Catat Syaratnya
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BAGI pemilik kendaraan bermotor roda dua, pemerintah memberikan kemudahan untuk mudik Lebaran tanpa membayar alias gratis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan layanan mudik gratis bagi pemilik sepeda motor untuk keberangkatan 9-13 Juni 2018 tujuan Tanjung Priok-Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Tidak hanya mudik, untuk balik ke Jakarta pun disediakan kursi gratis untuk 18-22 Juni 2018 dari Tanjung Emas-Tanjung Priok.

"Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, PP lho. Jadi selesai mudik bisa ikut pulang ke Jakarta lagi," bunyi siaran resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Jakarta, Sabtu (31/3).

Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung dan bisa juga lewat daring. 

Cara daftar secara daring bisa mengakses laman mudikgratis.dephub.go.id. Ikuti langkah pengisiannya dengan isi data pemudik dan lengkapi persyaratannya. Setelah itu pemudik akan mendapatkan kode booking. Bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket.

Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret-Mei 2018. Verifikasi pendaftaran daring dimulai  dari 27 Maret-19 Mei 2018.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara langsung cukup membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, dan KK asli. Pendaftaran dibuka mulai 21 Mei-2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB-16.00 WIB atau setiap hari, selama kuota masih tersedia.

Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jl. Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Masyarakat cukup membawa syarat-syarat sebagai berikut:

1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor
10. Kunci motor pada saat akan diangkut dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.

Setelah melakukan pendaftaran daring peserta mudik wajib melakukan verifikasi data. Yang harus dibawa ialah bukti pendaftaran daring dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK), paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran daring di lokasi-lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00–16.00 WIB.

Informasi tentang Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut tahun 2018 bisa dilihat melalui media massa dan akun media sosial Ditjen Perhubungan Laut yakni Facebook Ditjen Perhubungan Laut, Twitter @djplkemenhub151, Instagram @djplkemenhub151, Portal Ditjen Hubla Hubla.dephub.go.id. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya