Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah Gelar Mediasi PT Sebuku dan Pemprov Kalsel

21/2/2018 03:12
Pemerintah Gelar Mediasi PT Sebuku dan Pemprov Kalsel
(Ist)

KEMENTERIAN Koordinator bidang Perekonomian melakukan mediasi antara PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) dan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan guna membahas rehabilitasi Dana Aliran Sungai (DAS) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (20/2).

Pertemuan tersebut berlangsung antara unsur Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan PT Sebuku. Sedangkan Pemprov Kalsel dihadiri BPDAS Barito, Balai PKH, Dinas ESDM, serta Dinas Kehutanan.

Dasar permasalahan ini berawal dari Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan meminta pembuatan rekening QQ (bersama) untuk keperluan uang jaminan DAS. Adapun nominal permintaan uang jaminan, perusahaan dikenakan Rp30 juta per hektare untuk kewajiban melakukan kegiatan penanaman pohon. Hal ini berkaitan dengan PT Sebuku sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 hektare, tetapi baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Direktur Utama PT Sebuku, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mengatakan, pihaknya merasa dihambat oleh Pemprov Kalsel dalam mendapatkan ketetapan penanaman DAS.

Ia juga tidak mengetahui perihal alasan permintaan uang jaminan itu, yang apabila dikalkulasi mencapai angka Rp51 miliar. Padahal, Soenarko mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang telah diwajibkan pada perusahaan.

"Semua kewajiban telah kami penuhi, justru kami merasa aneh, ini ada apa, izin reklamasi, pajak sudah semua," tegasnya.

Ia menilai kebijakan yang digulirkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor merupakan kesewenang-wenangan dan tak berdasar hukum. Pasalnya, informasi yang ia terima melalui Biro Hukum Dinas Kehutanan, tidak aturan tambahan yang menyebutkan adanya pembuatan rekening bersama tersebut.

"Dengan belum dikeluarkannya peta lokasi ini, kami belum bisa beroperasi selama satu tahun satu bulan, yang berarti dianggap ilegal, pidana melanggar hukum," keluhnya.

Alhasil, kata Soenarko, dampak dari permasalahan ini perusahaan telah merumahkan sekitar 3.000 pekerjanya, termasuk kontraktor yang menggarap pemurnian bijih besi itu karena belum beroperasi.

Di lain pihak, mewakili Kemenko Perekonomian, Asdep Industri Ekstraktif, Agus Heriyantom mengatakan, pada rapat tersebut pihaknya ingin mendengarkan permasalahan dari kedua belah pihak.

"Kita mencoba untuk mengurai terlebih dulu, kami saling melakukan konfirmasi permasalahannya seperti apa, hambatannya bagaimana. Baru diuraikan, nanti kita akan berkirim surat ke Pemprov Kalsel," ungkap Agus.

Menyinggung aturan permintaan uang Rp30 juta per ha, menurut Agus, bahwa memang tidak ada aturan undang-undangnya. Aturan itu merupakan kebijakan dari dinas terkait karena melihat kondisi dan perkembangan rehabilitasi DAS, dalam beberapa tahun ini tidak bagus.
Dilansir dari apa yang disampaikan oleh Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel, bahwa perkembangan terakhir rehabilitasi DAS itu cuma 5%, baru setelah ada aturan tersebut meningkat menjadi 12%.

Sedangkan nominal Rp30 juta per ha, Dinas Kehutanan mengambil hitung hitungan dari rencana teknis yang telah dilakukan oleh perusahaan lain. Jadi, ada perusahan lain yang melakukan hitungan rehabilitasi DAS dengan nominal Rp30 juta. Hal ini dilakukan lantaran tidak ada patokan hukum berdasarkan undang-undang.

"Jadi ada perusahaan yang menghitung untuk merehabilitasi hutan ketemunya Rp 30 juta per ha. Ketimbang membuat aturan baru, mereka meminjam saja dari aturan perusahaan lain," ungkap Agus.

"Memang kita harus tegas dalam kerusakan lahan. Tadi kata Bu Aya (Dinas Kehutanan Kalsel) memang ada kewajiban PT Sebuku yang belum dipenuhi, dari 1.300 ha baru sekitar 600-an ha yang baru dipenuhi. Tapi memang masalah aturan jaminan merupakan kebijakan dari Kadis (Kepala Dinas Kehutanan Kalsel) karena melihat komitmennya tidak sungguh-ungguh untuk melakukan rehabilitasi," paparnya.

Agus juga menilai, terkadang pimpinan perusahaan itu kurang transparan dan berintegritas. Dan aturan rehabilitasi DAS tersebut, menurutnya, digunakan untuk meneguhkan komitmen dari perusahan-perusahaan.

Untuk permasalahan PT Sebuku, Agus menegaskan nantinya uang jaminan senilai Rp51 miliar tersebut tidak akan masuk ke dalam kantong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Nantinya, uang itu pasti digunakan untuk PT Sebuku sendiri untuk memenuhi kewajibannya yakni melakukan rehabilitasi hutan.

"Dana itu bisa dicairkan dan bisa digunakan perusahaan untuk melakukan penanaman pohon. Dana itu disediakan memang untuk merehabilitasi," tegasnya.

Adapun PT Sebuku sendiri mendapatkan IPPKH selama 10 tahun. Agus mengungkapkan berdasarkan Permenhut Nomor 2 Tahun 2014 mengenai waktu perusahaan untuk melakukan rehabilitasi itu dalam setengah kali masa IPPKH. Artinya, dalam waktu lima tahun PT Sebuku sudah harus selesai melakukan rehabilitasi.

"Jadi selama lima tahun dia harus menanam pohon hingga tumbuh besar, nanti akan dievaluasi oleh dinas kehutanan. Setelah tumbuh, dipelihara bagus lalu dipupuk baru nanti ada serah terima, lahan yang direhabikitasi sekian dan tumbuh sekian. Terakhir tinggal diverifikasi," pungkasnya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya