Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JANUARI 2018, dua warga Cancar di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tewas dianiaya puluhan warga di Mbehel, Desa Rangko, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Polisi mengatakan kedua korban tewas gara-gara sengketa tanah di wilayah Desa Rangko.
Letak Boleng tak jauh dari Labuan Bajo, ibu kota Manggarai Barat. Selama lima tahun terakhir, kasus-kasus sengketa tanah di Labuan Bajo memang meningkat tajam. Jumlah perkara sengketa tanah terbanyak yang terdaftar di PN Labuan Bajo mencapai puncaknya, tahun lalu.
Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia, Labuan Bajo punya kelas tersendiri di mata wisatawan mancanegara karena wisata yang ditawarkan unik dan menantang. Itulah yang menyebabkan pamornya terus naik.
"Sejak Sail Komodo 2013, harga tanah di kawasan Labuan Bajo terus meningkat," ucap Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo Lukas Genakama saat ditemui Media Indonesia, Selasa (20/2).
Ia menyebut salah satu yang menjadi penyebab ialah meningginya harga tanah di kawasan yang menjadi pintu masuk menuju Pulau Komodo tersebut. Belum jelasnya status hukum tanah membuat rumit situasi.
"Setiap tahun selalu ada peningkatan kasus sengketa tanah," cetus Lukas.
Lukas menyebutkan, ada 43 kasus terdaftar dengan 6 perkara yang berlanjut di 2018. "Karena mulai nongol-nongol calo tanah, makanya muncul di pengadilan."
Rata-rata kasus, lanjut dia, selalu didorong untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum masuk ke pengadilan. Hanya saja, tidak terlalu banyak yang bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Kendati begitu, menurut Lukas, PN Labuan Bajo membutuhkan penguatan hakim secara kualitas dan kuantitas dari Mahkamah Agung (MA). Kini hanya ada lima hakim yang bertugas. Jika tidak diantisipasi, hal itu jelas mengancam rencana pengembangan pariwisata kota di ujung barat Pulau Flores itu.
Advokat Eduardus W Gunung yang telah bekerja di sana sejak 2011 mengatakan lonjakan kasus terjadi pascapenetapan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan. Ia mengaku sudah menangani lebih dari 20 kasus sengketa tanah, baik dari pihak tergugat atau penggugat. "Kenaikan angka sengketa yang terus terjadi sudah kronis," serunya.
Ia pun menilai PN Labuan Bajo sudah kelebihan muatan dalam menangani perkara. Karena itu, diperlukan campur tangan pemerintah pusat. Salah satu yang perlu diperhatikan ialah mafia tanah yang menyandera tanah masyarakat atau menerbitkan sertifikat palsu. "Ini jadi tidak aman. Investor jadi takut untuk beli atau bangun karena nanti ujungnya akan digugat di pengadilan," (Richaldo Y Hariandja/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved