Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
RIBUAN guru tidak tetap (GTT) dan dosen di sejumlah daerah resah karena diminta mengembalikan uang transportasi yang diterima selama 2017. Hal itu terjadi lantaran pemda salah melaporkan keuangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan laporan keuangan pada 2017 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal. Tidak hanya guru honorer sekolah dasar (SD) yang diwajibkan mengembalikan uang transportasi, tetapi juga GTT SMP yang pernah menerima uang transportasi untuk berbagai kegiatan yang diadakan Pemkab dan Disdikbud Kendal.
"Kami bingung harus mengembalikan pakai apa? Uang transportasi itu kami terima hanya saat ada undangan kegiatan di pemkab atau dinas," ungkap guru GTT Kendal yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Uang transportasi yang harus dikembalikan mencapai Rp1,5 juta per orang. Jumlah itu bagi guru honorer sangatlah berat karena honor setiap bulan tidak sampai Rp1 juta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Agus Rifai mengatakan ada 2.150 GTT yang diminta mengembalikan uang transportasi yang pernah diterima selama 2017. "Para guru honorer bisa mengangsur melalui kepala sekolah, diteruskan ke dinas," ucap Agus.
Ia membantah hal ini terjadi akibat kesalahan laporan keuangan Disdikbud Kendal. Namun, yang terjadi ialah adanya perbedaan data. Menurutnya, uang transportasi yang diterima GTT setiap kegiatan seharusnya Rp100 ribu, sedangkan sesuai dengan catatan BPK, para guru honorer mendapat Rp200 ribu.
Nasib sama juga menimpa rektor dan ratusan dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, yang dikenai tuntutan ganti rugi (TGR) uang negara sebesar Rp10 miliar.
Mereka dinilai melanggar Permenkeu tentang Pembayaran Honor Kegiatan, Penelitian, dan Pembuatan Modul Kurikulum. Seharusnya, kepanitiaan kegiatan tidak boleh mendapat honor, tetapi manajemen Unsrat malah memberikan honor.
"Sesuai hasil pemeriksaan BPK Sulut 2015, jumlah dosen yang harus membayar ganti rugi 900 orang, termasuk rektor," kata juru bicara Unsrat, Hesky Kolibu.
Dari Rp10 miliar itu, kata Hesky, denda TGR yang telah dikembalikan para dosen baru Rp2 miliar. Hesky yang tercatat sebagai dosen Fakultas MIPA termasuk di antara 900 dosen tersebut dan harus membayar Rp6 juta.
Ratusan guru kontrak Dinas Pendidikan Biak Numfor, Papua, juga mengaku belum menerima honor selama tahun lalu. Padahal, alokasinya sudah disetujui DPRD dalam APBD dengan jumlah mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Rutan khusus
Kejati Jawa Timur meresmikan rumah tahanan khusus tersangka korupsi di Surabaya, kemarin. Jadi, tersangka korupsi kini tidak lagi harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng Sidoarjo, selama proses hukum berlangsung.
"Rutan sesuai standar kelas I ini berkapasitas 60 orang, tapi dikhususkan untuk tersangka korupsi saja, tempatnya juga masih satu kompleks dengan Kejati," kata Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, kemarin.
Saat ini delapan tersangka korupsi sudah menempati rutan. "Keberadaan rutan ini kami harapkan mampu mempercepat proses selama penyidikan, sebab tidak perlu lagi menunggu dari Rutan lain," katanya.
Dari Jawa Tengah, sidang tindak pidana korupsi hilangnya 600 ton beras dari gudang Bulog Randugarut, Semarang, berlangsung, kemarin. Mantan juru timbang Nurul Huda menuding dua mantan atasannya terlibat dan meminta kasus yang terjadi pada 2014 itu diusut. (VL/FL/Ant/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved