Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menuding ada mantan bupati yang menguasai izin pertambangan di daerahnya dan kemudian dijual kepada pihak asing, sehingga dia akan menertibkan izin yang selama ini dikeluarkan bupati.
"Ada mantan bupati yang mempunyai sampai 15 izin tambang dan kemudian dijual kepada pihak Tiongkok atau India," ujar Sugianto di Palangka Raya, Kalteng, akhir pekan lalu.
Sebab, lanjut dia, pemerintah kabupaten bisa digugat melalui arbitrase internasional bila izin itu bermasalah. "Jumlahnya mencapai Rp7 triliun. Dari mana kabupaten bisa membayar gugatan? Padahal, yang melakukan adalah mantan bupati," ujar dia.
Sugianto mengungkapkan, ada sekitar 400 izin usaha pertambangan (IUP) dan 15 perjanjian karya/kerja sama pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang tersebar di empat kabupaten di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Barito.
Empat kabupaten itu ialah Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.
"Saya akan rem mengenai hal ini akan kita lihat mana yang serius dan mana yang hanya jual izin," tegasnya.
Menurut Sugianto, apabila hal itu dibiarkan bisa merusak hutan secara cepat. "Di sisi lain, kemakmuran masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan itu juga tidak ada," ujarnya.
Dilepas
Kapolres Kerinci AKB Dwi Mulyanto mengakui enam warga Pangkalan Jambi dan Sungai Manau yang diamankan dalam operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) telah dilepas. Mereka dikenai status wajib lapor ke Kantor Polres Kerinci.
Enam orang itu pada Jumat (16/2) ditangkap dalam penertiban PETI di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Ratusan warga pada Jumat (16/2) malam kemudian memblokade ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Kerinci. Mereka melintangkan beragam kendaraan hingga menutup jalan penghubung antarkabupaten tersebut.
Setelah proses mediasi dengan kepolisian, warga kemudian membuka jalan raya itu pada Sabtu (17/2).
"Alhamdulillah, setelah mediasi warga berkenan membuka blokir. Aktivitas lalu lintas sudah kembali normal," ungkap Kapolsek Sungai Manau Iptu Didih Engkas.
Adapun Kapolres Pulau Buru AKB Aditya B Satrio mengaku dihadang saat hendak menuju lokasi pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, pada Kamis (15/2).
Akibatnya, kata Aditya, rombongan dirinya bersama Dandim 1506/Namlea Letkol Sindhu Hanggara dan 144 personel gabungan TNI, Polri, serta Satpol PP tidak bisa menuju lokasi.
"Kami dihadang oleh penambang dan sejumlah orang yang mengatasnamakan orang adat. Kami menyampaikan tujuan ke Gunung Botak dalam upaya penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin yang menggunakan merkuri dan sianida," kata dia.
Dia menambahkan, pihak kepolisian memberi waktu satu pekan kepada para penambang ilegal untuk membongkar dan membersihkan sendiri lokasi penambangan.
"Kami kasih waktu satu minggu kepada penambang untuk membersihkan tenda, lokasi rendaman, merkuri, dan sianida. Setelah itu, kita naik ke Gunung Botak untuk melakukan tindakan hukum bagi penambang liar yang masih beroperasi," kata Aditya.
Dia menegaskan sudah tidak mau lagi melakukan penyisiran terhadap penambang ilegal. Pasalnya, pemerintah sudah 25 kali menutup pertambangan ilegal. Hanya, para penambang kembali datang untuk menambang.
"Yang kami lakukan langsung proses hukum bagi penambang tanpa izin yang menggunakan merkuri dan sianida di Gunung Botak. Penambang liar akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait pertambangan maupun lingkungan hidup," tegas dia. (SL/HJ/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved