Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo dilaporkan ke polisi oleh salah satu pasangan peserta Pilkada 2018 dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana saat melakukan proses penetapan pencalonan.
Pasangan calon (Paslon) Walikota Gorontalo Adhan Dambea – Hardi Hemeto melaporkan Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba pada Selasa (13/2). Tidak itu saja pasangan ini juga melaporkan calon wakil walikota Ryan Kono ke Polda Gorontalo.
Ryan dinilai sebagai pihak yang bersekongkol karena diuntungkan dengan keputusan KPU Kota Gorontalo. Laporan itu dilakukan menyusul keputusan KPU Kota Gorontalo yang meloloskan Ryan Kono sebagai calon wakil walikota Gorontalo.
"Laporan ke polisi itu dilakukan karena kedua terlapor diduga melakukan pelanggaran pidana dalam proses penetapan pasangan calon yang lolos dalam Pilwako Gorontalo," ujar kuasa hukum pasangan Adhan Danbea-Hardi Hemeto saat mendampingi kliennya Polda Gorontalo.
Lebih lanjut, pihak Adhan Dambea mengklaim Ryan Kono diduga memasukkan berkas perbaikan ijazahnya di luar batas waktu yang ditentukan KPU. Anehnya Ryan dinyatakan lolos sebagai salah satu calon wakil walikota Gorontalo.
"Dari sini pelapor menganggap adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh kedua terlapor."
Secara terpisah Ketua KPU Gorontalo La Aba menghormati gugatan ataupun laporan yang dilakukan oleh paslon yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU
Namun dia menegaskan pihaknya telah menyiapkan laporan untuk menghadapi seluruh gugatan yang dilakukan paslon.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved