Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BARANG haram ini sepertinya semakin banyak beredar di Indonesia. Polresta Pekanbaru, Kamis (8/2) berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu seberat 3,9 Kilogram (Kg) di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Dua tersangka yang ditangkap yaitu Ridwan, 40, dan Firdaus, 32. Keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu seberat 500 gram ke Lapas Kelas II A Tembilahan oleh sepasang suami istri dua hari yang lalu.
Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Susanto mengatakan total barang bukti sabu yang dibungkus teh China itu ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Sebelum diedarkan, diketahui dari pengakuan tersangka jumlah sabu yang mereka miliki mencapai seberat 5 kg. "Diduga sabu-sabu ini dipasok dari luar negeri," jelas Susanto di Pekanbaru, Kamis (8/2).
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut Kapolresta, aksi peredaran sabu-sabu itu sudah berulangkali dilakukan. Untuk setiap transaksi yang berhasil, mereka mendapatkan upah dari jaringannya sebesar Rp10 juta.
"Keduanya diduga sebagai kurir dari jaringan pemasok mereka di luar
negeri," terang Kapolres.
Adapun kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus pengiriman sabu ke Lapas Kelas II A Tembilahan. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru lantas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Ridwan di Hotel Holie Kecamatan Tenayan Raya, dengan menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi, 1 paket kecil sabu, handphone, dompet, serta uang tunai Rp350 ribu.
Selanjutnya tim menangkap tersangka Firdaus di rumahnya di Jalan Meranti No.49, RT 005 RW 004, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di rumah itu, polisi menyita barang bukti 3 paket bungkusan teh China warna hijau berisikan sabu seberat 3 kg.
Kemudian 9 paket sabu seberat 9 ons. Sepucuk senjata jenis air gun. Dompet dan uang tunai Rp2.550.000. Selain itu turut disita dua telepon genggam Samsung dan Blackberry.
"Masing-masing paket sabu itu disimpan di dalam tas yang berada di kamar tersangka F (Firdaus) yang diakui milik tersangk R (Ridwan). Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta untuk pengusutan lebih lanjut," papar Susanto.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved