Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WARGA Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat mengajukan gugatan class action kepada pengembang perumahan di kawasan Bandung Utara, yang berada di desa itu. Gugatan diajukan melalui kantor hukum Adji, Nuryasin, dan Rekan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung bernomor 02/Pdt. G/2018/PN. “Kami diberikan amanat warga untuk menggugat pengembang PT Dam Utama Sakti Prima atas aktivitas pembangunan di wilayah Punclut, yang masuk Kabupaten Bandung Utara,” kata perwakilan kuasa hukum warga, R Abang Nuryasin, Senin (8/1).
Menurut Abang, pengaduan yang disampaikan warga bahwa aktivitas pembangunan telah merusak lingkungan, dan bisa mengancam keselamatan masyarakat di sekitar Bandung Raya. Dia menambahkan pembangunan di Kabupaten Bandung Utara tidak bisa sembarangan. Pemprov Jabar sudah memperketat mekanisme perizinan dengan menerbitkan Perda No 2/2016 tentang pedoman pengendalian ka-wasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat. Selain menggugat pihak pengembang, beberapa orang pejabat setingkat kepala daerah sampai kepala desa juga turut digugat. Mereka ialah Gubernur Jabar, Bupati Bandung Barat, Camat Lembang, serta kepala desa.
Masih terkait masalah lingkungan, Pemerintah Kabupaten Karawang akan memasukkan constructed wetland sebagai persyaratan dalam amdal dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan, upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), perusahaan properti perumahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan mengatakan constructed wetland merupakan suatu rawa buatan untuk mengolah air limbah domestik. “Constructed wetland dirasa sangat tepat untuk menjadi solusi pengurangan pencemaran limbah rumah tangga,” kata Wawan.
Dia menambahkan Karawang menjadi daerah paling berkembang di Indonesia, akan memicu pertumbuhan penduduk sangat besar. Untuk itu wilayah permukiman yang dibangun perusahaan properti akan menyumbang air limbah rumah tangga cukup besar.
“Untuk pertama kami akan mewa-jibkan bagi perusahaan properti menengah ke atas. Biaya wetland ini memang lumayan besar, tetapi bisa diminimalisir,” ujarnya. Constructed wetland dapat mengurangi pencemaran limbah cair industri rumah tangga hingga 80%. Penciptaan pembangunan berdaya dukung lingkungan harus dilakukan. (DG/CS/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved