Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA ibu rumah tangga, Ida binti Sabang, 52, dan Samsinar, 43, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa di kediaman mereka masing-masing.
"Mereka kedapatan mengedarkan Tramadol, obat daftar G yang dilarang beredar secara bebas di Indonesia," kata Kapolres Gowa AKB Shinto Silitonga kepada Media Indonesia melalui telepon, Rabu (20/12).
Ida ditangkap di rumahnya di Jl Mangka dusun Bombong Manggarupi, Batangkaluku, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menyita 1.115 butir Tramadol dari Ida.
"Obat terlarang itu dikemas di dalam bungkus plastik bening yang isinya per 5 biji dan per 10 biji. Kemasan-kemasan itu yang dijual secara terselubung kepada masyarakat," kata Shinto.
Adapun Samsinar, ditangkap di Dusun Bontojalling, Desa Bontoala, Pallangga, Gowa, Sulsel, dengan barang bukti 671 butir Tramadol. Obat-obatan yang dikemas dalam kantung plastik hitam itu disembunyikan tersangka di langit-langit rumahnya.
Kedua tersangka mengaku membeli obat-obatan itu dari seseorang yang masih diburu polisi. Mereka membeli Rp2.500 per butir dan menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp3.000 per butir.
Menurut Shinto, keduanya dijerat UU Kesehatan N036/2007 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved