Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
“ANCAMAN dan teror membuat kami takut melawan dan tidak berani memprotes. Perlawanan kami lakukan dalam senyap, hanya melalui media sosial,” kata Hasan Suadi, warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kemarin, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka paksa enam gudang di wilayah itu, yang digunakan untuk menampung limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun. Gudang itu diduga milik seorang anggota TNI Angkatan Darat.
Limbah medis sangat berbahaya bagi lingkungan. “Karena itu, kami melawan dalam senyap. Tujuan kami hanya satu, kami ingin daerah kami bebas dari limbah medis,” lanjut Hasan.
Kecamatan Panguragan memang dikenal sebagai tempat pengumpulan barang bekas alias rongsokan. Banyak pengusaha rongsok membangun rumah mewah, dan di bagian belakang, depan maupun samping berfungsi sebagai gudang.
Warga menyatakan, sejak 2011, limbah medis masuk ke lingkungan ini dari Kabupaten Karawang. Seorang pengusaha rongsok menggandeng seorang anggota TNI-AD karena kekurangan modal.
Kongsi ini membuat usaha itu berkembang dan mereka memiliki enam gudang penampung limbah medis. Setiap hari, ada 16 ton limbah medis yang diangkut dengan empat truk masuk ke gudang itu.
Usaha patungan itu mencuci limbah medis untuk diambil plastiknya. Mereka menjual kembali dengan harga Rp15 ribu-Rp20 ribu per kilogram. Dari keterangan pengusaha rongsok, pengepul limbah medis mendapat pasokan dari rekanan yang mendapat fee dari rumah sakit dengan bayaran Rp13 ribu per kilogram. Rekanan menjual lagi limbah itu kepada pengepul rongsok dengan harga Rp2.500.
Enam gudang yang disegel terdiri dari satu gudang utama dengan luas sekitar 2.000 meter persegi. Lima gudang lain berukuran lebih kecil. Pemilik gudang sepertinya juga kekurangan lahan karena sebagian kecil limbah medis juga terongok di luar gudang, berdekatan dengan rumah warga.
“Kami sudah mengambil sampel air di lingkungan ini untuk diteliti. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengecek darah pekerja di gudang dan warga terdekat,” janji Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik yang dilakukan pemilik gudang merupakan kejahatan luar biasa. “Kami akan menjerat mereka dengan pasal berlapis sehingga mereka tidak akan lolos dari hukuman.”
Selama 2015-2017, Kementerian LHK sudah membawa 352 kasus penegakan hukum lingkungan. “Untuk limbah medis, kasus di Cirebon ini yang terbesar.” (Nurul Hidayah/N-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved