Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS Siaga Darurat Bencana untuk seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, diperpanjang selama dua minggu terhitung mulai 6 Desember. Perpanjangan ini dilakukan terkait dengan potensi bencana dan adanya siklon tropis Dahlia serta prakiraan puncak musim penghujan pada Januari - Februari 2018 mendatang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X memperpanjang status Siaga Darurat Bencana selama dua minggu tersebut. "Status Siaga Darurat Bencana untuk DIY akan kami perpanjang selama dua minggu ke depan lagi untuk mengatasi masalah yang ada," kata Sultan, Sabtu (2/12).
Status Siaga Darurat Bencana tahap pertama dari Rabu (29/11) hingga 5 Desember untuk penanganan bencana menyusul kejadian Badai Cempaka yang melanda daerah itu pada Selasa (28/11).
Dengan perpanjangan status itu, Sultan berharap para bupati dan walikota segera melakukan identifikasi dan melalukan langkah tanggap untuk perbaikan infrastruktur yang rusak. Dengan status Siaga Darurat Bencana, imbuhnya, para bupati dan walikota dapat menggunakan APBD sesuai dengan kebutuhan.
Status Siaga Darurat Bencana, ujarnya lagi juga mempermudah para bupati/ walikota mempertanggungjawabkan penggunaan APBD, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. “Saya minta bupati dan wali kota memperbaiki infrastruktur yang strategis," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved