Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Dampak Badai Cempaka, Yogyakarta Berstatus Siaga Darurat

Ardi Teristi Hardi
29/11/2017 16:37
Dampak Badai Cempaka, Yogyakarta Berstatus Siaga Darurat
(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan DIY berstatus siaga darurat. Status tersebut mulai berlaku, Rabu (29/11) di Yogyakarta hingga akhir Januari 2018. Bencana banjir dan longsor terjadi di sejumlah daerah di Provinsi DIY akibat siklon tropis Cempaka.

"Dengan status ini, dana cadangan yang ada di masing-masing kabupaten, kota, dan provinsi bisa digunakan untuk memperbaiki (infrastruktur) dan mereka yang berada di pengungsian," kata Sultan, Rabu (29/11).

Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Krido Suprayitno, menjelaskan, status tersebut berdasarkan usulan bupati dan wali kota yang juga telah menetapkan status siaga darurat. Status tersebut mempermudah koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota/kabupaten.

Krido Suprayitno juga menjelaskan, kesiagaan darurat bermakna keterlibatan kota/kabupaten agar bisa mengoptimalkan semua sumber daya dan komponen penanggulangan bencana. Apabila kota atau kabupaten tidak mampu, bencana bisa ditangani provinsi.

Dalam menentukan status, pihaknya juga merujuk pada informasi dari BMKG tentang perubahan cuaca yang terjadi.

"Kami akan lihat terus mengevaluasi dari waktu ke waktu," pungkas Krido. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya