Tukar Lahan Perhutani Sesuai Prosedur

HT/MR/N-3
24/11/2017 23:46
Tukar Lahan Perhutani Sesuai Prosedur
(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

PERUM Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah menegaskan tukar-menukar lahan yang dilakukan dengan PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, sudah memenuhi prosedur.

Lahan Perhutani seluas 56.850 hektare di RPH Timbrangan BKPH Kebon KPH Mantingan ditukar dengan lahan pengganti seluas 127.821 hektare yang dibeli PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal.

Kepala Departemen Perencanaan Sumber Daya Hutan, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Perum Perhutani, Divisi Regional Jawa Tengah, Mohammad Widianto, mengatakan ada pihak lain, terutama warga, yang mengklaim tanah milik Perhutani itu warisan nenek moyang dan tanah negara.

Dari Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Samsul Rizal, mendesak Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera mengambil alih kasus perselisihan lahan antara PT Semen Indonesia dan PT Samana Citra Agung, pemilik saham lahan di perbatasan Muaratiga dan Batee, Kabupaten Pidie.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya