Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Penganiaya Taruna Akpol Divonis Ringan

18/11/2017 11:00
Penganiaya Taruna Akpol Divonis Ringan
(ANTARA/Aji Styawan)

SEMBILAN taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam kasus tindak penganiayaan yang menyebabkan luka dan tewasnya taruna tingkat II Brigadir Taruna M Adam.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, kemarin, lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kesembilan terdakwa yang diadili ialah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap taruna junior. Namun, pemukulan tersebut tidak sampai mengakibatkan 21 taruna Akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitas.

"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menyebabkan meninggalnya taruna tingkat II M Adam," kata Casmaya.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan Akpol sebagai lembaga pendidikan. Meski demikian, para terdakwa yang masih muda sudah mengakui dan menyesali perbuatan mereka. "Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Selain sembilan terdakwa, jaksa juga menuntut secara terpisah terhadap lima terdakwa lain dalam kasus tewasnya Adam.

Keempat terdakwa, Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Pasalnya, mereka dianggap telah menganiaya hingga menewaskan Adam. Terdakwa lainnya, Rinix Wattimena, dituntut hukuman tiga tahun penjara karena dianggap mengetahui dan melakukan pembiaran atas penganiayaan. (AS/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya