Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Terpidana Mantan Hakim Tipikor Meninggal di LP Klas I Kedungpane Semarang

MICOM
14/11/2017 15:30
Terpidana Mantan Hakim Tipikor Meninggal di LP Klas I Kedungpane Semarang
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

MANTAN Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata yang menjalani hukuman dalam kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, meninggal dunia karena sakit.

Kepala LP Kedungpane Semarang Taufiqurrahman di Semarang, Selasa (14/11) membenarkan kabar tutup usianya hakim yang harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun itu. "Meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB," katanya.

Ia menjelaskan selama ini Asmadinata memiliki riwayat penyakit TBC dan diabetes. Namun, kematiannya diduga akibat serangan jantung. Asmadinata, lanjut dia, sempat mendatangi poliklinik lapas untuk memeroleh pengobatan karena mengeluh sakit.

"Petugas kesehatan sempat melakukan tindakan pengobatan sebelum akhirnya yang bersangkutan kembali ke kamarnya," katanya.

Pada Selasa (14/11) pagi, Asmadinata kembali dilarikan ke poliklinik untuk mendapatkan perawatan. Petugas kesehatan melaporkan Asmadinata meninggal dunia sekitar pukul 07.50 WIB. Pihak keluarga sudah diberi tahu dan berencana memakamkan jenazah Asmadinata di Medan.

Untuk diketahui Asmadinata tersangkut dalam kasus suap mantan anggota DPRD Grobogan M Zaini. Asmadinata harus menjalani masa hukuman lebih lama setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Di pengadilan tingkat pertama Asmadinata divonis lima tahun penjara dan di tingkat banding hukumannya ditambah satu tahun menjadi enam tahun penjara. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya