Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Menurut Kapolresta, seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Pihak penyidik sudah mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan.
Setelah mendapatkan izin dari pengadilan, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPRD Bali bahwa penyidik akan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja JGKS untuk kepentingan penyidikan.
"Pihak DPRD Bali melalui Ketua DPRD Bali sangat kooperatif. Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD Bali dan seluruh stafnya yang sangat kooperatif dengan memberikan kemudahan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan wakil ketua yang terkena kasus narkoba. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang menimpa JGKS yang hingga saat ini masih buron," ujarnya.
Menurut Kapolresta, penggeledahan dilakukan karena JGKS ternyata pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine oleh BNN Bali sebelumnya. "Kami melakukan penggeledahan karena yang bersangkutan pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine sebelumnya," ujarnya.
Ia mengakui, dalam penggeledahan di ruangan JGKS, tidak ditemukan barang bukti berupa sabu dan sejenisnya. Bahkan penyidik tidak menemukan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi narkoba.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihak kooperatif terhadap penyidik bila itu demi kepentingan penyidikan terhadap salah satu anggota DPRD Bali. Ia juga meminta agar JGKS bisa kooperatif dan menyerahkan diri.
"Kita sudah meminta kalau yang bersangkutan kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan lancar," ujarnya. Nyoman mengakui hingga saat ini belum ada surat resmi dari induk organisasi untuk proses PAW sekalipun sudah tersebar di media bahwa JGKS sudah dipecat.
"Secara resmi belum ada proses. Kalau soal berita di media kami juga sudah baca. Namun surat resmi belum ada. Kami tidak mau masuk ke ranah organisasi itu," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved